Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 21 Agustus 2025

Hukum

Pasutri Pelaku Jual Beli Ginjal ke India Divonis 2-3 Tahun Penjara

Mita BerlianaSelasa, 12 Agustus 2025 23:06 WIB
Pasutri Pelaku Jual Beli Ginjal ke India Divonis 2-3 Tahun Penjara

persidangan

ratecard

SIDOARJO - Pengadilan Negeri Sidoarjo menjatuhkan vonis berbeda kepada pasangan suami istri Ahmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29) serta Mochammad Baharudin Amin dalam kasus perdagangan ginjal ke India. Majelis hakim yang diketuai Herjuna Wisnu Gautama menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Farid dan Baharudin, sementara Ayu mendapat vonis 2 tahun penjara, Selasa (12/8/2025).  


Ketiganya terbukti melanggar Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait transplantasi organ ilegal. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta 7-8 tahun penjara dengan tuduhan perdagangan orang. Majelis hakim berpendapat kasus ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran UU Kesehatan daripada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).  


Kasus ini terungkap ketika ketiganya bersama dua tersangka lain dicegat petugas Imigrasi di Bandara Juanda pada 9 November 2024 saat hendak terbang ke India untuk transaksi transplantasi ginjal dengan iming-iming Rp600 juta. Baharudin yang terdesak ekonomi memaksa istrinya menjual ginjal setelah berkomunikasi dengan Farid melalui Facebook.  


Kuasa hukum terdakwa mengaku lega dengan vonis yang lebih ringan, meski masih akan mempelajari putusan lebih lanjut. Ketiga terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Kasus ini menyoroti praktik perdagangan organ ilegal yang marak dimanfaatkan oleh mereka yang terdesak kebutuhan ekonomi.

Pilihan Untukmu