
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengecam keras tindakan kekerasan yang dilakukan keluarga pasien terhadap dokter spesialis di RSUD Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Selasa (12/8/2025). Korban adalah dr. Syahpri Putra Wangsa, Sp.PD, yang saat itu sedang bertugas memberikan pelayanan kesehatan.
Insiden bermula saat keluarga pasien memaksa dr. Syahpri melepas masker dan melontarkan kekerasan verbal. Tindakan tersebut dinilai menghalangi prosedur pencegahan penularan penyakit infeksius dan berpotensi membahayakan keselamatan pasien, tenaga medis, maupun pihak lain di rumah sakit.
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan kekerasan terhadap tenaga medis atau tenaga kesehatan tidak dapat dibenarkan dalam situasi apapun. “Kami sangat menyesalkan dan mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga medis yang terjadi di RSUD Sekayu,” ujarnya, Rabu (14/8).
Budi menegaskan, keselamatan dan keamanan tenaga kesehatan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Tenaga medis berhak memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya, yang dilakukan sesuai standar profesi, prosedur operasional baku (SOP), dan standar pelayanan kesehatan di masing-masing fasilitas.
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menghormati profesi tenaga kesehatan dan tidak bertindak di luar batas jika tidak puas terhadap pelayanan. “Jika masyarakat mengalami ketidakpuasan, kami mohon agar tidak menggunakan cara-cara kekerasan,” kata Budi, sembari menekankan pentingnya menciptakan lingkungan pelayanan yang aman, bermartabat, dan saling menghormati.
Sebagai bentuk dukungan, tim Kemenkes telah berada di Sekayu untuk mendampingi proses hukum yang ditempuh dr. Syahpri. Kemenkes berharap insiden serupa tidak terulang di fasilitas kesehatan lain di seluruh Indonesia.