Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 21 Agustus 2025

Hukum

PN Siak Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus 73 Kg Narkotika

Ima KarimahSenin, 18 Agustus 2025 05:52 WIB
PN Siak Vonis Mati 4 Terdakwa Kasus 73 Kg Narkotika

Ilustrasi Narkotika

ratecard

SIAK – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura menjatuhkan vonis mati terhadap empat terdakwa kasus peredaran gelap narkotika dengan barang bukti mencapai 73 kilogram. Putusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang Cakra PN Siak pada Kamis (14/8/2025).

Keempat terdakwa yang divonis mati yakni Epi Saputra alias Epi bin Zahabi, Safrudis alias Saf bin Rozali, Satria Adi Putra alias Eya bin (Alm.) Edi Rahman, dan Syafril Hidayat alias Syafril bin Darwizal. Mereka diadili dalam empat perkara terpisah, masing-masing dengan nomor 135/Pid.Sus/2025/PN Siak hingga 138/Pid.Sus/2025/PN Siak.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hibrian, didampingi Fajri Ikrami dan Rina Wahyu Yuliati sebagai hakim anggota. Dalam putusannya, majelis menyatakan para terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat serta menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasus ini bermula dari operasi Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada 9 Januari 2025 di Jalan Lintas Pelalawan–Siak, Kecamatan Lubuk Dalam. Dari sebuah mobil Wuling Confero putih, polisi menemukan 54 bungkus sabu dan 20 bungkus ekstasi berwarna hijau dan biru. Total barang bukti yang disita yakni 54 kilogram sabu dan 19 kilogram pil ekstasi atau sekitar 50.000 butir.

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa merupakan bagian dari jaringan pengiriman narkotika dari Bengkalis menuju Pekanbaru. Epi Saputra dan Safrudis mengaku direkrut oleh seorang bernama Iyan yang kini buron, sementara Satria Adi Putra mendapat tawaran dari Ijal. Barang haram itu rencananya diserahkan kepada Syafril di wilayah Siak, yang mengaku diperintah bosnya bernama Iwan.

Ketua Majelis Hakim Hibrian menegaskan, skala kejahatan ini tergolong extraordinary crime. “Bisa kita bayangkan apabila 73 kilogram narkotika ini berhasil diedarkan, berapa banyak masyarakat yang akan kehilangan masa depan,” ujarnya. Vonis mati, lanjutnya, dijatuhkan sebagai bentuk ketegasan PN Siak dalam memberantas narkotika sekaligus memberi efek jera agar kasus serupa tidak terulang.

Pilihan Untukmu