
DENPASAR – Sebanyak 3.199 narapidana dan 9 anak binaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Kabupaten Badung, menerima Remisi Umum Tahun 2025 dalam rangka peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI pada Minggu (17/8/2025). Selain itu, 3.370 narapidana mendapatkan Remisi Dasawarsa dan 16 anak binaan memperoleh pengurangan masa pidana khusus dasawarsa.
Data dari Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali menunjukkan total warga binaan di Lapas Kerobokan per 17 Agustus 2025 mencapai 4.851 orang, terdiri dari 1.097 tahanan dan 3.754 narapidana. Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, menyatakan pemberian remisi ini bertujuan memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan taat aturan selama menjalani masa hukuman.
"Remisi bukan akhir, melainkan awal tanggung jawab baru. Kami harap warga binaan tetap semangat memperbaiki diri agar bisa diterima kembali di masyarakat," ujar Decky. Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa kemerdekaan harus dimaknai sebagai kebebasan yang bertanggung jawab. Ia mengingatkan warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan dan memanfaatkan kesempatan ini sebagai momentum perubahan.
Dewa Made Indra juga menyampaikan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan bahwa remisi merupakan apresiasi atas kedisiplinan dan perubahan sikap positif warga binaan. Pemerintah Provinsi Bali berharap masyarakat dapat mendukung reintegrasi mantan narapidana dengan memberikan kesempatan mereka kembali berperan aktif secara sosial dan produktif.
Pemberian remisi ini menjadi bagian dari program pemasyarakatan yang lebih humanis, sekaligus bentuk penghargaan negara atas proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan selama menjalani masa hukuman.