Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 21 Agustus 2025

Sosial

Sepanjang September, Pemkot Yogyakarta Sediakan 3.000 Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan

Ima KarimahRabu, 20 Agustus 2025 20:28 WIB
Sepanjang September, Pemkot Yogyakarta Sediakan 3.000 Vaksin Rabies Gratis untuk Hewan Peliharaan

Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) menyiapkan 3.000 dosis vaksin rabies gratis

ratecard

YOGYAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta melalui Dinas Pertanian dan Pangan (DPP) menyiapkan 3.000 dosis vaksin rabies gratis bagi hewan peliharaan seperti anjing, kucing, serta monyet atau kera. Program ini berlangsung sepanjang 1 hingga 30 September 2025 dan dapat diakses masyarakat di 45 kelurahan, Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, serta sejumlah praktik dokter hewan mandiri.

Kepala Bidang Perikanan dan Kehewanan DPP Kota Yogyakarta, Sri Panggarti, menegaskan program vaksinasi ini hanya diperuntukkan bagi warga berdomisili di Kota Yogyakarta. Pemilik hewan wajib menunjukkan fotokopi identitas, sementara warga ber-KTP luar kota harus menyertakan surat keterangan tinggal dari RT/RW setempat.

Syarat lain yang diberlakukan adalah hewan berusia minimal empat bulan, tidak sedang hamil atau menyusui, serta sudah diberikan obat cacing antara satu minggu hingga tiga bulan sebelum vaksinasi. “Langkah ini sebagai upaya pencegahan penyebaran rabies di wilayah Kota Yogyakarta,” ujar Sri Panggarti, Rabu (20/8).

Pendaftaran vaksinasi dapat dilakukan melalui tautan resmi di laman website maupun media sosial DPP Kota Yogyakarta. Warga juga bisa mendaftar langsung ke Poliklinik Hewan Kota Yogyakarta, kantor kelurahan terdekat, maupun klinik dokter hewan yang bekerja sama dengan Pemkot. Untuk lokasi di Tempat Praktik Dokter Hewan Mandiri, pendaftaran wajib melalui laman resmi paling lambat 26 Agustus 2025.

Pelaksanaan vaksinasi rabies perdana dijadwalkan di Kelurahan Panembahan, Kadipaten, dan Patehan pada 1 September, sementara penutupan berlangsung di Kelurahan Suryatmajan, Tegalpanggung, dan Bausasran pada 24 September. Selain itu, DPP menggandeng 18 klinik dokter hewan untuk memperluas jangkauan layanan vaksinasi.

Meski Kota Yogyakarta telah dinyatakan bebas rabies sejak 1997 melalui SK Menteri Pertanian Nomor 892/KPTS/TN.560/9/1997, Pemkot menekankan kewaspadaan tetap diperlukan. Virus rabies masih berpotensi masuk dan menular ke manusia melalui gigitan maupun cakaran hewan. “Kami ingin memastikan status bebas rabies ini tetap terjaga, sekaligus memberikan perlindungan maksimal bagi masyarakat dan hewan peliharaan,” pungkas Panggarti.

Pilihan Untukmu