Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 22 Agustus 2025

Hukum

Pemuda di Madiun Didenda Rp 326 Juta Atas Penjualan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Mita BerlianaKamis, 21 Agustus 2025 22:50 WIB
Pemuda di Madiun Didenda Rp 326 Juta Atas Penjualan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

dokumentasi bea cukai madiun

ratecard

MADIUN - Seorang pemuda berinisial RA (22) asal Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, telah membayar denda sebesar Rp 326.521.200 kepada negara akibat menjual rokok ilegal. Sanksi administratif ini dijatuhkan setelah Tim Bea Cukai Madiun bersama Denpom menggerebek rumahnya pada Jumat (15/8/2025) dan menyita 144.200 batang rokok berbagai merek yang tidak memiliki pita cukai. Potensi kerugian negara dari peredaran rokok tersebut diperkirakan mencapai Rp 141.133.091.


Kepala Kantor Bea Cukai Madiun, P Dwi Jogyastara, menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan RA masuk dalam dugaan tindak pidana berdasarkan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Cukai. RA kemudian mengajukan permohonan penyelesaian perkara tanpa melalui proses penyidikan, atau menggunakan mekanisme ultimum remedium sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-237/PMK.04/2022. Mekanisme ini diterapkan untuk memberikan efek jera dengan menerapkan sanksi administratif berupa denda sebesar tiga kali nilai cukai, yang telah disetor RA ke rekening negara.


Dwi menambahkan bahwa Bea Cukai Madiun secara rutin melakukan operasi dan patroli di daerah rawan peredaran rokok ilegal, yang meliputi Kota Madiun, Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Ngawi, dan Pacitan. Hingga 20 Agustus 2025, pihaknya telah melakukan 56 kali penindakan yang berhasil menyita 4.361.224 batang rokok ilegal dan 21 liter minuman keras ilegal, dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp 4,19 miliar. Capaian ini merupakan hasil kerja sama lintas sektoral dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pilihan Untukmu