Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 11 September 2025

Hukum

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina TA 2012–2014

Ima KarimahRabu, 10 September 2025 21:19 WIB
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Pengadaan Katalis Pertamina TA 2012–2014

Tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014

ratecard

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) Tahun Anggaran 2012–2014. Ketiganya yakni GW selaku Direktur PT MP, FAG selaku Manajer Operasi PT MP yang juga anak GW, serta APA dari pihak swasta yang merupakan anak mantan pejabat Pertamina.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 hingga 28 September 2025. Mereka ditempatkan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih K4 dan Rutan Cabang KPK Gedung C1. Sementara satu tersangka lainnya, CD selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina periode 2012–2014, belum dilakukan penahanan.

Konstruksi perkara menunjukkan FAG, atas perintah GW, menghubungi APA untuk meminta bantuan CD dalam mengkondisikan PT MP agar memenangkan tender pengadaan katalis di Pertamina. PT MP yang sebelumnya gagal lolos uji ACE Test, kemudian difasilitasi dengan kebijakan penghapusan kewajiban uji tersebut oleh CD.

Akibat kebijakan itu, PT MP menggunakan nama Albemarle Corp dan berhasil memenangkan tender di Balongan untuk periode 2013–2014 dengan nilai kontrak USD 14,4 juta. Dari hasil pengondisian itu, CD menerima fee sekurang-kurangnya Rp1,7 miliar dalam kurun 2013–2015.

Atas perbuatannya, GW dan FAG disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak pemberi. Sementara APA disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU PTPK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak penerima.

KPK berharap penanganan perkara ini dapat menjadi momentum perbaikan sistem pengadaan barang dan jasa di sektor energi strategis. “KPK mengimbau agar praktik korupsi dalam pengelolaan sumber daya strategis, termasuk pengadaan katalis, dapat dicegah dan dimitigasi ke depannya,” bunyi keterangan resmi KPK, Selasa (9/9/2025).

Pilihan Untukmu