
JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menertibkan ratusan hektare lahan tambang yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Dari hasil operasi, negara berhasil menguasai kembali 321,07 hektare lahan tambang, yang sebelumnya dikelola dua perusahaan besar di sektor nikel.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Rilke Jeffri Huwae, mengatakan penindakan ini merupakan arahan langsung Menteri ESDM untuk memperkuat pengawasan praktik pertambangan. “Sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM, untuk mewujudkan praktik pertambangan yang baik, kami terus memperkuat pengawasan dan penindakan pada praktik pertambangan ilegal,” ujarnya di Jakarta, Senin (15/9).
Rinciannya, 148,25 hektare berada dalam kawasan milik PT Weda Bay Nickel di Maluku Utara, sementara 172,82 hektare lainnya merupakan kawasan milik PT Tonia Mitra Sejahtera di Sulawesi Tenggara. Meski kedua perusahaan memiliki izin usaha tambang, Jeffri menegaskan mereka tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Menurut Jeffri, penertiban ini juga menjadi bagian dari penerapan Good Mining Practices (GMP), sebuah konsep pertambangan yang menekankan tanggung jawab lingkungan, keberlanjutan, dan kepatuhan hukum. “Kementerian ESDM akan tetap terus berkolaborasi dan mengambil bagian secara proaktif dalam setiap perencanaan dan langkah penindakan bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar,” kata dia.
Kementerian ESDM sendiri memiliki posisi strategis dalam Satgas PKH Halilintar. Menteri ESDM duduk sebagai anggota Tim Pengarah bersama sejumlah menteri lain, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BPKP. Sementara di pelaksana teknis, Dirjen Penegakan Hukum ESDM serta Dirjen Minerba berperan aktif dalam proses penindakan.
Langkah tegas ini dinilai sebagai bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga tata kelola energi dan sumber daya mineral yang berkelanjutan. Penertiban izin tambang tanpa pinjam pakai kawasan hutan dipandang penting untuk menghindari kerusakan lingkungan serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku.