Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 07 Oktober 2025

Ekbis

Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp 1,61 Triliun Sejak Tahun 2022

Mita BerlianaSabtu, 04 Oktober 2025 23:21 WIB
Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp 1,61 Triliun Sejak Tahun 2022

ilustrasi kripto

ratecard

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan pajak dari aset kripto telah mencapai Rp 1,61 triliun sejak pertama kali diterapkan pada tahun 2022 hingga Agustus 2025.

Penerimaan ini menunjukkan tren positif dengan rincian Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,83 miliar pada 2023, Rp 620,4 miliar pada 2024, dan Rp 522,82 miliar selama delapan bulan pertama tahun 2025, yang terdiri dari Pajak Penghasilan Pasal 22 sebesar Rp 770,42 miliar serta Pajak Pertambahan Nilai dalam negeri sebesar Rp 840,08 miliar.

Vice President Indodax Antony Kusuma mengungkapkan bahwa platform tersebut telah menyumbang Rp 265,4 miliar atau setara dengan 50,7 persen dari total penerimaan pajak kripto nasional pada periode Januari hingga Agustus 2025.

Antony menilai angka ini bukan sekadar nominal tetapi mencerminkan tingkat adopsi masyarakat yang semakin luas serta komitmen industri kripto terhadap kepatuhan regulasi di Indonesia, sekaligus menegaskan bahwa kontribusi pajak kripto yang semakin tinggi menunjukkan legitimasi industri kripto sebagai bagian resmi dari sistem keuangan digital Indonesia.

Pilihan Untukmu