
PEKANBARU – Sebanyak 90 Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural dideportasi dari Malaysia dan tiba di Pelabuhan Internasional Dumai, Sabtu (25/10/2025) sekitar pukul 16.10 WIB. Dari total tersebut, 60 orang merupakan laki-laki dan 30 orang perempuan, termasuk dua anak-anak yang ikut dipulangkan.
Kepala Balai Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Riau, Fanny Wahyu Kurniawan, menjelaskan bahwa pemulangan ini dilakukan oleh Pemerintah Malaysia dari Depot Tahanan Imigrasi (DTI) Kemayan, Pahang. Proses deportasi dikoordinasikan antara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan BP3MI Riau.
“Ke-90 PMI tersebut berasal dari berbagai daerah, yakni Sumatera Utara (19 orang), Aceh (7), Riau (2), Jambi (4), Lampung (2), Jawa Timur (36), Jawa Barat (6), Jawa Tengah (4), Sulawesi Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Nusa Tenggara Barat (5), dan Nusa Tenggara Timur (2),” terang Fanny.
Ia menegaskan, pemulangan ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, khususnya yang berada dalam kondisi rentan. “Negara hadir untuk setiap PMI, termasuk mereka yang dalam kondisi rentan. Kami menerima 90 PMI yang dideportasi dari Malaysia,” ujarnya.
Setibanya di Pelabuhan Dumai, seluruh PMI menjalani pemeriksaan dokumen oleh pihak Imigrasi Kota Dumai serta pemeriksaan kesehatan awal oleh Balai Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan. Setelah itu, mereka didampingi P4MI Dumai untuk registrasi IMEI di Bea Cukai sebelum dibawa ke Rumah Ramah PMI guna pendataan, layanan dasar, dan fasilitasi pemulangan ke daerah asal.
Fanny menambahkan, BP3MI terus melakukan edukasi agar masyarakat tidak tergiur bekerja ke luar negeri secara ilegal. “Banyak dari mereka yang tidak menyadari risikonya hingga akhirnya dideportasi. Kehadiran kami bukan hanya untuk menjemput, tetapi juga memulihkan dan memastikan bahwa negara tidak diam,” tegasnya.




















