Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 31 Oktober 2025

Property

Kemenhut Segel Tambang Emas Ilegal di Kawasan Mandalika NTB

Mita BerlianaSelasa, 28 Oktober 2025 10:15 WIB
Kemenhut Segel Tambang Emas Ilegal di Kawasan Mandalika NTB

Tambang Emas

ratecard

JAKARTA - Direktorat Jenderal Gakkum Kehutanan Kementerian Kehutanan telah menyegel tambang emas ilegal yang beroperasi di sekitar kawasan Mandalika, Nusa Tenggara Barat. Papan peringatan telah dipasang di Taman Wisata Alam Gunung Prabu sebagai bagian dari langkah penertiban aktivitas penambangan tanpa izin tersebut.


Kepala Balai Gakkumhut Jabalnusra, Aswin Bangun, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan langkah-langkah penegakan hukum terhadap pelaku. "Kami sedang menyiapkan langkah-langkah penegakan hukum dan memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait, termasuk tokoh-tokoh masyarakat setempat," kata Aswin dalam keterangannya pada Senin, 27/10/2025.


Berdasarkan pemetaan yang dilakukan, titik tambang ilegal tersebut berada di Desa Prabu, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sekitar 11 kilometer dari Sirkuit Mandalika. Di dalam kawasan Taman Wisata Alam Gunung Prabu, petugas menemukan tiga lubang bekas aktivitas penambangan yang sudah ditinggalkan dan tidak ada kegiatan penambangan yang sedang berlangsung saat ini.


Aswin mengungkapkan bahwa penambangan ilegal serupa pernah ditemukan pada tahun 2018 lalu. "Tahun-tahun sebelumnya kami sudah lakukan operasi penertiban dan penegakan hukum, namun aktivitas penambangan ilegal kembali terjadi," ungkap dia. Petugas juga mengidentifikasi adanya Pertambangan Tanpa Izin di Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yang kemudian dilakukan penertiban.


"Perlu langkah-langkah solutif dan kolaboratif melibatkan seluruh pihak termasuk tokoh-tokoh masyarakat, agar permasalahan penambangan ilegal dapat ditertibkan dan tidak menimbulkan kerugian negara dan kerugian lingkungan", papar Aswin.


Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkumhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa kasus ini terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Kami menerapkan instrumen administratif, perdata, dan pidana sesuai aturan. Pelaku wajib menghentikan kegiatan, memulihkan lingkungan, dan bertanggung jawab atas kerusakan yang ditimbulkan," ucap Dwi.


Kementerian Kehutanan memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi terkait dalam pengawasan Areal Penggunaan Lain agar penertiban, kepatuhan perizinan, hingga pemulihan lahan berjalan secara komprehensif. Dwi juga meminta masyarakat untuk melapor melalui kanal resmi jika menemukan indikasi tambang di kawasan hutan atau konservasi, dengan menyertakan lokasi, foto, dan waktu kejadian untuk mempercepat proses verifikasi.


Sebelumnya, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi KPK Wilayah V, Dian Patria, menjelaskan bahwa tambang tersebut berpotensi melanggar hukum di beberapa sektor, termasuk kehutanan, lingkungan, dan pajak. "Kami tidak hanya bicara langsung apakah ada tindak pidana korupsi atau tidak. Bisa jadi ada tindak pidana sektoral, apakah kehutanan, lingkungan, pajak," ujarnya dalam keterangan yang diberikan di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada Selasa, 21/10/2025.


Dian mengatakan bahwa meskipun tambang tersebut diketahui ilegal, aparat setempat tampaknya tidak berani menindaklanjutinya. Hal ini diduga karena adanya kekuatan backing atau mungkin karena aparat terkait menikmati situasi tersebut. "Mereka tidak berani menagih karena itu mungkin ada backing-backing-nya, atau mereka memang menikmati ya," kata dia. Ia menyebut kasus ini sebagai salah satu tambang ilegal yang berkembang pesat di NTB dengan potensi produksi yang signifikan.

Pilihan Untukmu