
Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang bersama Satuan
Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Malang Raya
menyelenggarakan Focus Group Discussion
(FGD) Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal di Malang Raya sebagai upaya memperkuat pencegahan dan
penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan pada Senin
(15/12). Kegiatan ini merupakan kelanjutan FGD Satgas PASTI
yang sebelumnya dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan (4 Juni 2025) dan Kota
Probolinggo (10 Juli 2025).
Penyelenggaraan acara FGD kali ini melibatkan pemangku kepentingan yang
lebih luas yang tercermin dari hadirnya Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy
Susetyo, Ketua DPRD Kota Malang Amithya
Ratnanggani Sirraduhita, Kepala Kantor
Perwakilan Bank Indonesia Malang Febrina, Kepala Dinas anggota Satgas PASTI
Daerah, aparat penegak hukum, akademisi, tokoh agama, pendidik, pelaku UMKM,
mahasiswa, dan perwakilan masyarakat di wilayah Malang Raya.
Kepala OJK Malang
Farid Faletehan menyampaikan bahwa FGD ini menjadi forum strategis untuk
menyamakan pemahaman mengenai tugas dan wewenang Satgas PASTI sekaligus merumuskan
pendekatan edukasi keuangan yang lebih tepat sasaran.
“Forum diskusi dapat dimanfaatkan untuk saling
berbagi pengalaman, tantangan, dan best
practice antar instansi dan organisasi,” ujar Farid.
Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy
Susetyo menegaskan bahwa
penanganan aktivitas keuangan ilegal merupakan salah satu perhatian utama dalam
pengawasan sektor jasa keuangan. “Malang Raya kami harapkan dapat menjadi
contoh sinergi dalam penanganan aktivitas keuangan ilegal, dengan fokus pada
formula edukasi yang efektif dan efisien,” kata Andreas.
Ketua DPRD Kota
Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita turut menyoroti pentingnya peran
pemerintah daerah dan institusi pendidikan dalam upaya pencegahan. Lebih
lanjut, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Malang Febrina kembali menekankan
pentingnya penguatan ekosistem dan kolaborasi lintas sektor.
FGD ini
dilatarbelakangi oleh masih dominannya topik penipuan dalam layanan konsumen
yang diberikan oleh OJK Malang. OJK Malang telah memberikan 2.324 layanan
konsumen sejak 1 Januari s.d 30 November 2025. Dari 2.324 layanan tersebut, 276
diantaranya terkait aktivitas keuangan ilegal dengan lebih dari 50% diantaranya
terkait dengan pinjaman online
ilegal. Lebih lanjut, jika ditinjau dari
berdasarkan asal konsumen, 19,44% layanan konsumen Kota Malang dan
13,73% layanan konsumen Kota Batu terkait dengan penipuan.
Sebagai tindak
lanjut, Satgas PASTI Malang Raya akan memetakan sasaran prioritas edukasi dan
menyusun program kerja tahun 2026 guna mendorong pelaksanaan literasi keuangan
secara terpadu, memperluas jangkauan edukasi, serta meningkatkan kewaspadaan
masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal.




















