
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi akan segera menerapkan kebijakan jam malam khusus bagi pelajar di wilayahnya, menyusul instruksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan kebijakan ini dengan mempertimbangkan berbagai aspek kehidupan perkotaan yang dinamis. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/DISDIK yang ditandatangani pada 23 Mei 2025.
Tri Adhianto menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang mempersiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan jam malam tersebut.
"Kami sedang menyusun aturan pelaksanaannya, tidak hanya tentang jam malam tetapi juga 15 arahan lain dari Gubernur yang harus kami tindaklanjuti," ujar Tri dalam keterangannya pada Kamis (29/5). Wali Kota menekankan bahwa penerapannya akan memperhatikan karakteristik Kota Bekasi sebagai wilayah urban yang memiliki aktivitas ekonomi dan sosial yang berlangsung hampir 24 jam.
Kebijakan jam malam ini akan membatasi aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB, kecuali untuk keperluan khusus seperti mengikuti kegiatan sekolah, acara keagamaan, atau dalam situasi darurat.
"Kami akan tetap mempertimbangkan fasilitas publik yang perlu beroperasi 24 jam dan kegiatan ekonomi masyarakat, namun dengan pengaturan khusus," tambah Tri. Pengecualian juga berlaku bagi pelajar yang berada di luar rumah bersama orang tua/wali atau mengikuti kegiatan sosial dengan sepengetahuan keluarga.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi telah menetapkan kebijakan jam malam pelajar sebagai bagian dari upaya mewujudkan generasi Panca Waluya yang berkualitas. Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dalam implementasinya, pemerintah daerah diminta untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas malam peserta didik.
Tri Adhianto menyadari bahwa penerapan kebijakan ini memerlukan pendekatan khusus mengingat karakteristik Kota Bekasi yang berbeda dengan daerah lain di Jawa Barat.
"Sebagai kota metropolitan, Bekasi memiliki dinamika tersendiri yang harus kami pertimbangkan dalam menerapkan aturan ini," ujarnya.
Pemkot akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak termasuk sekolah, orang tua, dan aparat penegak hukum untuk memastikan efektivitas kebijakan ini.
Pelajar yang melanggar aturan jam malam akan mendapatkan pembinaan dari guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah masing-masing. Kebijakan ini tidak hanya bertujuan untuk membatasi aktivitas malam pelajar, tetapi juga untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan dan memberikan perlindungan lebih bagi anak-anak usia sekolah.
Pemkot Bekasi berkomitmen untuk mencari titik keseimbangan antara penerapan disiplin bagi pelajar dengan kebutuhan dinamika kehidupan perkotaan.
"Kami ingin menciptakan lingkungan yang kondusif bagi perkembangan generasi muda tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat," pungkas Tri Adhianto.