
Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pendidikan dasar harus diselenggarakan tanpa memungut biaya. Putusan ini memperkuat amanat konstitusi untuk menjamin hak warga negara mendapatkan pendidikan yang layak dan merata.
Hetifah menilai implementasi putusan MK No. 3/PUU-XXII/2024 ini menghadapi tiga tantangan utama, yakni pembiayaan sekolah swasta, kapasitas anggaran pemerintah, dan potensi hilangnya otonomi sekolah swasta. Ia menekankan bahwa meski sekolah swasta mendapat dana BOS, nominalnya belum tentu cukup untuk operasional, sehingga perlu adanya penambahan alokasi melalui APBN dan APBD.
“Anggaran pendidikan mandatory spending minimal 20 persen dari APBN/APBD harus diarahkan pada skema prioritas dan tepat sasaran. Jika tidak, sekolah swasta bisa kehilangan kemampuan inovatif karena terlalu bergantung pada negara,” ujar Hetifah dalam rilis resmi, Kamis (29/5).
Ia mengusulkan adanya reformasi alokasi dana pendidikan, termasuk optimalisasi anggaran 20 persen dan realokasi dana proyek non-urgent. Hetifah menyarankan skema subsidi penuh bagi sekolah swasta berbiaya rendah, sementara sekolah swasta premium tetap boleh memungut biaya tambahan di bawah pengawasan.
Selain itu, ia mendorong penyaluran dana BOS yang tepat waktu dan mekanisme afirmasi berupa dana tambahan untuk sekolah swasta di daerah tertinggal. Regulasi teknis seperti Permendikbud tentang BOS juga perlu diperkuat agar sejalan dengan UU Sisdiknas dan Peraturan Pemerintah tentang pendanaan pendidikan.
Hetifah menyebut pelaksanaan putusan MK ini bisa dilakukan secara bertahap, dimulai dari sekolah swasta berbiaya rendah. Ia memastikan, Komisi X DPR RI akan mengawal proses legislasi termasuk revisi UU Sisdiknas, agar putusan MK ini menjadi langkah strategis memperkuat SDM bangsa, bukan sekadar kebijakan populis.