
SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat tujuh perusahaan di wilayahnya yang melakukan praktik penahanan ijazah karyawan. Pernyataan ini disampaikannya usai mengikuti acara live streaming "Lapor Mas Wali" bersama beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Rapat Wali Kota, Kompleks Balai Kota Solo, pada Senin (2/6). Gibran menyatakan bahwa dari total kasus yang tercatat, sebanyak 48 kasus penahanan ijazah telah berhasil diselesaikan, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian.
"Masih ada tujuh perusahaan yang menahan ijazah karyawan, sedangkan 48 kasus lainnya sudah kita selesaikan," ujar Gibran. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti permasalahan ini untuk memastikan hak-hak karyawan terpenuhi. Menurut Gibran, perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam praktik ini bergerak di berbagai sektor, termasuk perbankan, lembaga pelatihan kerja, hingga rumah makan. "Ada yang di perbankan, ada di tempat pelatihan kerja, ada juga yang di rumah makan. Beragam jenis usahanya," jelasnya.
Selain menanggapi laporan mengenai penahanan ijazah, Gibran juga menerima berbagai aduan dari masyarakat selama sesi live streaming tersebut. Beberapa di antaranya meliputi masalah infrastruktur seperti jalan berlubang, penataan pedagang kaki lima (PKL), serta isu-isu lain yang berkaitan dengan pelayanan publik. Gibran menekankan bahwa program "Lapor Mas Wali" akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai sarana penyerapan aspirasi masyarakat. "Daripada sekadar apel biasa, ini kita sebut 'apel aduan warga'. Kita lakukan secara live agar lebih transparan," ucapnya.
Gibran menambahkan, metode pengaduan melalui live streaming dinilai efektif karena memungkinkan pemerintah kota untuk mengetahui permasalahan secara langsung. Dengan begitu, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat segera menindaklanjuti aduan tersebut. "Sesi seperti ini sangat penting agar masalah-masalah yang diajukan warga bisa cepat ditangani," kata Gibran. Ia juga berharap, dengan adanya interaksi langsung antara pemerintah dan masyarakat, proses penyelesaian berbagai keluhan dapat berjalan lebih efisien.
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bukanlah hal baru di Indonesia, meskipun sebenarnya hal ini melanggar ketentuan hukum ketenagakerjaan. Ijazah merupakan dokumen pribadi milik karyawan, dan perusahaan tidak berhak menahannya dengan alasan apa pun. Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah Kota Solo sendiri telah berkomitmen untuk terus memantau dan menertibkan perusahaan-perusahaan yang masih melakukan praktik serupa.
Di sisi lain, Gibran juga mendorong masyarakat untuk aktif menyampaikan keluhan mereka melalui saluran-saluran resmi yang disediakan Pemkot Solo. Dengan demikian, pemerintah dapat lebih cepat merespons dan mengambil langkah-langkah solutif. "Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan warga ditindaklanjuti dengan serius," tegasnya.
Sementara itu, kasus-kasus penahanan ijazah yang masih tersisa diharapkan dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat. Pemerintah Kota Solo akan berkoordinasi dengan dinas terkait, termasuk Dinas Tenaga Kerja, untuk memastikan perusahaan-perusahaan yang melanggar mematuhi aturan yang berlaku. Langkah ini diambil tidak hanya untuk melindungi hak karyawan, tetapi juga menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih adil di Kota Solo.
Kedepan, Gibran berencana untuk memperluas jangkauan program "Lapor Mas Wali" agar lebih banyak lagi masyarakat yang dapat berpartisipasi. Ia juga mengimbau perusahaan-perusahaan di Solo untuk menghormati hak-hak pekerja dan tidak lagi melakukan praktik penahanan dokumen penting seperti ijazah. Dengan upaya ini, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pemberi kerja di Kota Solo.
Masyarakat yang memiliki informasi atau mengalami hal serupa dapat melaporkannya langsung melalui layanan pengaduan Pemkot Solo atau mengikuti sesi live streaming "Lapor Mas Wali" yang diadakan secara berkala. Dengan kerja sama antara pemerintah dan warga, berbagai permasalahan di kota ini diharapkan dapat ditangani dengan lebih baik dan transparan.