Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 05 Juni 2025

Hukum

Polisi Jayapura Tangkap Dua Pelaku Penjualan Cat Palsu Asal Pasuruan

Mita BerlianaSenin, 02 Juni 2025 15:16 WIB
Polisi Jayapura Tangkap Dua Pelaku Penjualan Cat Palsu Asal Pasuruan

Polisi Jayapura Tangkap Dua Pelaku Penjualan Cat Palsu Asal Pasuruan

ratecard

JAYAPURA - Kepolisian Sektor Sentani Kota, Polres Jayapura berhasil mengamankan dua orang pelaku penipuan berkedok penjualan cat palsu pada Minggu (1/6). Kedua tersangka yang berinisial AK (48) dan BS (37) merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur, dan diketahui telah memasarkan cat berkualitas rendah dengan merek 'Cemton' di wilayah Jayapura.

Kapolsek Sentani Kota, AKP Sunardi, membenarkan penangkapan tersebut setelah menerima laporan dari salah satu korban. "Kami langsung bergerak setelah mendapatkan laporan dan berhasil menangkap kedua pelaku di tempat kos mereka di Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura," ujar Sunardi dalam keterangan tertulis yang diterima media pada Senin (2/6).  

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 34 ember cat palsu berukuran 18 kg per ember. Cat-cat tersebut diduga telah dijual kepada masyarakat di Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura dengan modus penjualan door to door. Aiptu Agus Patang, Kepala Tim Opsnal Paniki Polsek Sentani yang memimpin operasi penangkapan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan seorang korban bernama Sulung Wijayanto, warga Perumnas II Waena. Korban sempat membuntuti pelaku sebelum melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.  

Setelah menerima laporan, tim kepolisian bergerak cepat dengan berkoordinasi bersama korban untuk melacak keberadaan pelaku.

"Kedua pelaku berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Heram untuk dilakukan pengembangan kasus. Dari pengembangan tersebut, kami menemukan lokasi penyimpanan barang bukti cat palsu yang mereka jual," kata Agus.  

Hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka mengungkap bahwa mereka tiba di Jayapura pada awal Mei 2025 menggunakan kapal penumpang. Mereka menerima pengiriman 60 ember cat palsu dari Jawa Timur dan memasarkannya dengan harga Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per ember.

"Pelaku mengaku telah menjual 26 ember dan menyetorkan hasil penjualan kepada seorang bernama Rohman di Pasuruan dengan harga Rp 400.000 per ember," jelas Agus.  

Kedua pelaku saat ini ditahan di Polsek Sentani dan telah diserahkan ke Unit Reskrim untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp 2 miliar.  

Kasus penjualan cat palsu ini bukan pertama kali terjadi di Indonesia. Sebelumnya, polisi juga telah menggerebek gudang penyimpanan cat palsu di beberapa daerah. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk material bangunan, terutama yang ditawarkan dengan harga jauh di bawah pasaran. Polisi juga meminta warga segera melaporkan jika menemukan praktik penjualan produk palsu atau mencurigakan.  

Penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pemalsuan cat tersebut, termasuk sosok Rohman yang disebut sebagai penerima setoran hasil penjualan. Pengembangan kasus ini diharapkan dapat mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam peredaran produk-produk palsu di Papua maupun daerah lainnya di Indonesia.  

Sementara itu, pihak kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran barang-barang palsu, terutama yang berkaitan dengan bahan bangunan. Langkah ini penting untuk melindungi konsumen dari kerugian material maupun risiko penggunaan produk berkualitas rendah yang dapat membahayakan keselamatan. Masyarakat yang menjadi korban atau memiliki informasi terkait praktik serupa dapat segera melapor ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti.

Pilihan Untukmu