Breaking News :
KanalLogoLogo
Kamis, 05 Juni 2025

Sosial

Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Janji Kembalikan 21 Ijazah Karyawan Setelah Disidak Wabup Mimik

Mita BerlianaSenin, 02 Juni 2025 15:30 WIB
Perusahaan Tandon Air di Sidoarjo Janji Kembalikan 21 Ijazah Karyawan Setelah Disidak Wabup Mimik

wabup sidoarjo mimik idayana

ratecard

SIDOARJO - Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana bersama Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Sidoarjo melakukan inspeksi mendadak ke PT Tedmonnindo Pratama Semesta, perusahaan produsen tandon air yang bermarkas di Jalan Raya Gelam Nomor 35, Kecamatan Candi. Kunjungan ini dilakukan menyusul laporan 23 karyawan dan mantan karyawan yang mengadu ke Polresta Sidoarjo tentang dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan.  

Sidak yang berlangsung Senin (2/6) siang ini menarik perhatian puluhan karyawan yang menjadi korban. Mereka memadati lokasi saat Wabup Mimik dan Kepala Disnaker Sidoarjo Ainun Amalia tiba sekitar pukul 12.30 WIB. Pertemuan tertutup antara jajaran pemkab dengan manajemen perusahaan berlangsung selama satu setengah jam sebelum akhirnya menghasilkan kesepakatan.  

"Insya Allah besok ijazah akan dikembalikan ke karyawan. Dan hak-hak serta kewajiban perusahaan akan diserahkan," tegas Mimik usai pertemuan.

Menurutnya, perusahaan berkomitmen mengembalikan 21 ijazah karyawan pada Selasa (3/6). Selain itu, PT Tedmonnindo juga akan melunasi tunggakan gaji sejumlah mantan karyawan dan mencabut kebijakan pembebanan ganti rugi kehilangan barang kepada pekerja.  

Kasus ini mencuat setelah perusahaan diduga memotong gaji karyawan sebesar Rp250.000 per bulan selama 26 bulan sebagai ganti rugi kehilangan matras seberat 3 ton yang dihargai Rp700 juta. Ijazah karyawan sengaja ditahan sebagai jaminan.

"Alasan perusahaan menahan ijazah adalah sebagai jaminan atas barang yang hilang. Tapi ini masih dalam proses penyelidikan," jelas Mimik.  

Wabup menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah jelas melanggar Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal 14 ayat 2 UU tersebut secara tegas melarang perusahaan menyimpan dokumen asli milik pekerja. Mimik memastikan pemkab akan terus memantau pelaksanaan janji perusahaan beserta penyelesaian hak-hak karyawan lainnya.  

Ainun Amalia menambahkan, Disnaker telah memeriksa 23 pengadu dan menemukan 21 kasus penahanan ijazah yang valid.

"Kami akan verifikasi kembali besok saat pengembalian dokumen. Jika ada yang belum terpenuhi, sanksi administratif akan kami terapkan," tegasnya. Sanksi tersebut bisa berupa teguran tertulis hingga rekomendasi pencabutan izin usaha.  

Sejumlah karyawan yang dihubungi terpisah mengaku lega dengan intervensi pemkab. "Sudah setahun lebih ijazah saya ditahan. Alhamdulillah ada tindakan nyata dari pemerintah," ujar Rudi, salah satu korban. Namun mereka tetap waspada menunggu realisasi janji perusahaan esok hari.  

PT Tedmonnindo Pratama Semesta sendiri belum memberikan pernyataan resmi. Dari pantauan di lokasi, aktivitas produksi tetap berjalan normal meski suasana tegas terasa pasca-sidak. Perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur tandon air ini tercatat memiliki puluhan karyawan dengan jaringan distribusi hingga ke berbagai daerah di Jawa Timur.  

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik ketenagakerjaan di Sidoarjo sebagai kawasan industri. Pemkab berjanji akan intensif melakukan pembinaan kepada pelaku usaha agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa depan. Masyarakat yang mengalami masalah serupa diimbau segera melapor ke Disnaker setempat untuk mendapat pendampingan hukum.

Pilihan Untukmu