Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 07 Juni 2025

Hukum

Bea Cukai dan Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Kokain Lewat Pos Internasional

Ima KarimahSelasa, 03 Juni 2025 11:37 WIB
Bea Cukai dan Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 1,7 Kg Kokain Lewat Pos Internasional

Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali

ratecard

BALI - Tim gabungan Bea Cukai Ngurah Rai dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,7 kilogram kokain yang dikirim melalui dua paket pos asal Inggris. Penindakan dilakukan setelah analisis x-ray dan data pengiriman menimbulkan kecurigaan terhadap paket yang masuk melalui pos internasional pada Selasa, 20 Mei 2025.

“Penindakan narkotika ini kami laksanakan setelah menemukan kecurigaan pada analisis citra x-ray dan profiling data pengiriman,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Sunaryo, Senin (2/6).

Menindaklanjuti temuan tersebut, tim gabungan melakukan controlled delivery pada Kamis, 22 Mei 2025. Hasilnya, seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial L.A.A. ditangkap di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara.

Dari dalam dua paket pos tersebut, petugas menemukan 206 bungkus plastik kecil berisi kokain dengan total berat bersih 1.713,92 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik klip, dan alat komunikasi sebagai barang bukti tambahan.

Sunaryo menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

“Dari penindakan ini, sebanyak 2.600 jiwa telah diselamatkan dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Sunaryo juga menegaskan komitmen pihaknya untuk terus memperkuat pengawasan peredaran narkotika, khususnya yang mencoba masuk melalui jalur pengiriman barang internasional.

“Bea Cukai Ngurah Rai berkomitmen untuk terus mengawasi peredaran narkotika dan bekerja sama dengan instansi lainnya untuk memerangi narkotika,” ujarnya.

Pilihan Untukmu