
KARANGANYAR — Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar tahun anggaran 2023 kembali mencuat dengan adanya pengembalian sejumlah uang oleh dua pejabat yang terlibat dalam perkara tersebut. Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar, Purwati, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, baru-baru ini menyerahkan dana sebesar Rp 465 juta ke kas negara. Tak hanya Purwati, tersangka lain, Amin Sukoco, yang menjabat sebagai pejabat fungsional bagian perencanaan di Dinkes Karanganyar, juga mengembalikan uang senilai Rp 80 juta.
Pengembalian dana ini mengindikasikan adanya upaya dari para tersangka untuk mengurangi kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Hartanto, membenarkan adanya pengembalian dana tersebut. Menurut Hartanto, Purwati menyerahkan uang sebesar Rp 465 juta pada hari Selasa, 3 Juni 2025. Sementara itu, Amin Sukoco menyerahkan Rp 80 juta kepada penyidik sehari sebelumnya, pada Senin malam, 2 Juni 2025.
"Uang diserahkan oleh perwakilan masing-masing, baik dari tersangka Purwati maupun Amin Sukoco. Nilainya Purwati mengembalikan Rp 465 juta dan Amin Sukoco Rp 80 juta. Totalnya Rp 545 juta," kata Hartanto saat dihubungi pada Rabu, 4 Juni 2025. Jumlah total pengembalian yang mencapai lebih dari setengah miliar rupiah ini tentu menjadi indikasi awal besarnya potensi kerugian negara dalam kasus ini.
Namun, Hartanto dengan tegas menyatakan bahwa pengembalian uang tersebut sama sekali tidak akan menghapus tindak pidana yang diduga telah dilakukan dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Dinkes Karanganyar. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Soal kerugian negara nanti saja. Masih berproses. Dengan pengembalian uang tersebut, ada gambaran kerugian negara yang cukup besar," tambahnya, menjelaskan bahwa angka pengembalian ini justru memperkuat indikasi adanya kerugian negara yang substansial.
Penyidikan terhadap kasus ini masih akan terus dilanjutkan secara intensif. Hartanto menekankan bahwa pengembalian keuangan negara merupakan bagian dari proses penanganan perkara, bukan tanda penghentian penyelidikan atau penuntutan. "Pengembalian keuangan negara merupakan bagian dari proses penanganan, bukan penghentian perkara," imbuhnya. Pernyataan ini memastikan bahwa para tersangka tetap akan menghadapi konsekuensi hukum atas perbuatan yang mereka sangkakan.
Lebih lanjut, tim penyidik Kejari Karanganyar tidak akan berhenti pada dua tersangka ini. Hartanto mengungkapkan bahwa penyidik akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat atau peran baru dalam kasus ini. "Pengembangan penyidikan terus kita lakukan. Apakah ada tersangka lain, kita lihat nanti ke depan," kata Hartanto, mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring berjalannya proses hukum.
Saat ini, tim penyidik masih gencar melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinkes Karanganyar juga masih menjalani pemeriksaan mendalam oleh penyidik, yang diharapkan dapat memberikan informasi lebih lanjut dan memperkuat bukti-bukti yang ada. Kasus ini menjadi perhatian serius publik karena menyangkut dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, dan komitmen Kejari Karanganyar untuk menuntaskan kasus ini patut diapresiasi.