Breaking News :
KanalLogoLogo
Jumat, 06 Juni 2025

Hukum

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyulundupan Etomidate dalam Kemasan Skincare

Mita BerlianaRabu, 04 Juni 2025 18:35 WIB
Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyulundupan Etomidate dalam Kemasan Skincare

Bea Cukai Soekarno-Hatta Gagalkan Penyulundupan Etomidate dalam Kemasan Skincare, foto: intan

ratecard

BANTEN- Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan cairan berbahaya jenis etomidate yang dibawa oleh seorang penumpang asal Thailand. Kejadian ini terjadi di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Senin (26/5) sekitar pukul 19.00 WIB. Penumpang berinisial F tersebut tiba dengan menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG 0435 dari Bangkok, Thailand.  

Menurut Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, penumpang tersebut langsung dibawa ke posko Bea Cukai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut setelah petugas mencurigai barang bawaannya. Dari pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa penumpang tersebut menyembunyikan lima botol berisi cairan bening dalam kemasan produk skincare dan sabun wajah. Setelah melalui uji laboratorium, cairan tersebut terbukti mengandung etomidate, yaitu zat yang termasuk dalam kategori new psychoactive substances (NPS) atau obat-obatan berbahaya.  

Selain cairan etomidate, petugas juga menemukan barang bukti lain berupa 210 cartridge kosong dan 10 alat suntik yang diduga akan digunakan untuk mengisi cairan tersebut ke dalam pod vape. Barang bukti beserta tersangka kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur larangan penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.  

Gatot menjelaskan bahwa keberhasilan penggagalan ini sangat signifikan dalam mencegah potensi penyalahgunaan narkoba. Dengan perkiraan satu pod vape dapat digunakan oleh empat orang, maka penyelundupan ini berpotensi menjerat sekitar 840 pengguna. Selain itu, upaya pencegahan ini juga menghemat biaya rehabilitasi yang diperkirakan mencapai Rp1,34 miliar jika zat tersebut berhasil beredar di masyarakat.  

Kasus ini menunjukkan adanya pergeseran tren penyelundupan narkoba, di mana pelaku beralih dari narkotika konvensional ke new psychoactive substances (NPS) seperti etomidate. Zat ini memiliki efek yang mirip dengan narkotika lainnya dan berpotensi menimbulkan ketergantungan serta gangguan kesehatan serius. Gatot menekankan pentingnya kerja sama dan koordinasi antarinstansi, termasuk Bea Cukai, kepolisian, dan badan terkait lainnya, untuk terus meningkatkan pengawasan dan pertukaran informasi guna mencegah masuknya NPS ke Indonesia.  

Penyelundupan dengan modus penyamaran dalam kemasan produk sehari-hari seperti skincare bukanlah hal baru, namun tetap menjadi tantangan bagi petugas di bandara. Bea Cukai Soekarno-Hatta terus meningkatkan kapasitas pemeriksaan, termasuk penggunaan teknologi canggih dan pelatihan intensif bagi petugas, untuk mendeteksi upaya penyelundupan yang semakin kreatif.  

Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba kepada pihak berwajib. Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan peran aktif semua pihak, termasuk kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran atau penggunaan zat-zat berbahaya.  

Dengan penggagalan ini, Bea Cukai kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat dari ancaman narkoba. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan narkoba bahwa upaya penyelundupan akan terus diperangi dengan tegas oleh aparat hukum.

Pilihan Untukmu