
DUMAI - Sebanyak 1.200 keranjang mangga ilegal asal Malaysia dimusnahkan oleh Kantor Wilayah Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Dumai, Kamis (22/5). Aksi ini merupakan tindak lanjut dari penindakan di laut terhadap upaya penyelundupan yang terjadi pada pertengahan Mei 2025, dengan estimasi nilai barang mencapai lebih dari Rp280 juta.
Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Kanwil Bea Cukai Riau, Anton Mawardi, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban wilayah perairan Indonesia.
“Pemusnahan ini adalah langkah nyata kami dalam mencegah masuknya barang ilegal yang berbahaya bagi masyarakat,” ujarnya.
Penindakan dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025, di perairan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Operasi bermula dari informasi intelijen mengenai pengangkutan mangga susu gold asal Malaysia melalui KM Ariya Saputra dari Port Klang menuju Bagan Siapi-api tanpa dokumen kepabeanan.
Tim gabungan yang terdiri dari Kanwil Bea Cukai Riau, Direktorat Penindakan dan Penyidikan, Kanwil Khusus Kepulauan Riau, PSO Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, dan Satgas Patroli Laut BC 8001 langsung melakukan pengejaran. Pada pukul 22.00 WIB, kapal berhasil dihentikan di perairan dan dikawal ke Pelabuhan Dumai.
Dari hasil pemeriksaan darat, petugas mendapati total 1.200 keranjang mangga ilegal dengan nilai barang ditaksir Rp280.121.040. Selain itu, nakhoda kapal dan lima anak buah kapal (ABK) turut diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Anton menambahkan bahwa Bea Cukai akan terus memperkuat kerja sama lintas instansi demi menekan praktik penyelundupan barang masuk ke Indonesia.
“Kami akan terus hadir sebagai garda terdepan dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang ilegal,” pungkasnya.