
Surabaya, 5 Juni 2025 - Pengadilan Negeri Surabaya hari ini menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana ITE dengan terdakwa Sutikno. Sidang yang dipimpin hakim ini mengungkap jaringan sindikat judi online internasional yang memanfaatkan lebih dari 100 rekening bank milik warga Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum Estik Dila Rahmawati secara rinci memaparkan kronologi kasus ini bermula dari pertemuan Sutikno dengan seorang bernama Roy di Kamboja pada pertengahan 2022. Dalam pertemuan tersebut, Roy yang merupakan operator judi online menawarkan bisnis pembukaan rekening bank dengan imbalan menggiurkan.
"Sutikno menerima tawaran Roy dengan imbalan Rp500.000 untuk setiap rekening yang berhasil dikumpulkan. Jumlah yang sama juga akan diterima oleh pemilik rekening," jelas Estik di depan majelis hakim. Tawaran ini kemudian mendorong Sutikno untuk aktif mencari orang-orang yang bersedia membuka rekening bank atas nama mereka sendiri.
Berdasarkan barang bukti yang berhasil diamankan, terungkap jaringan ini telah mengumpulkan puluhan rekening dari berbagai bank ternama. Penyidik menemukan 40 kartu debit BCA, 31 rekening Mandiri, 19 akun BNI, hingga 15 rekening BRI sebagai alat transaksi judi online. Tidak hanya itu, terdapat juga rekening dari Bank Panin, CIMB Niaga, dan BTN yang turut disita.
Kasus ini mulai terungkap ketika petugas Subdit II Reserse Siber Polda Jatim melakukan patroli siber pada November 2024. Emeraldo Candra Caniago, salah satu penyidik, menjelaskan proses penyelidikan dimulai dari penemuan iklan pembelian rekening bank di media sosial. "Kami kemudian membuat akun dummy di situs judi bernama 'SMA' untuk memastikan aktivitas ilegal ini," ujar Emeraldo.
Dalam kesaksiannya, Emeraldo menuturkan bagaimana deposit pertama sebesar Rp50.000 mengarah ke rekening atas nama Aviv Merdeka Utomo. Pelacakan lebih lanjut membawa penyidik kepada Sutikno yang ternyata bertindak sebagai pengepul rekening-rekening tersebut. "Setiap rekening dihargai Rp1 juta oleh Roy, dengan pembagian merata antara pemilik rekening dan terdakwa," tambah Emeraldo.
Sutikno sendiri mengakui semua fakta yang diungkapkan tiga penyidik yang dihadirkan JPU. Terdakwa hanya menjawab singkat "Benar, Yang Mulia" ketika hakim meminta konfirmasi atas kesaksian tersebut.
Perbuatan Sutikno telah memenuhi unsur Pasal 303 Ayat (1) KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp25 juta. Sidang yang berlangsung alot ini akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan lebih mendalam terhadap bukti-bukti yang ada.
Kasus ini menyoroti maraknya kejahatan siber lintas negara yang memanfaatkan keluguan warga. Banyak korban yang tidak menyadari rekening mereka digunakan untuk aktivitas ilegal setelah tergiur imbalan Rp500.000. Para ahli keamanan siber pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran semacam ini.