Breaking News :
KanalLogoLogo
Minggu, 08 Juni 2025

Sosial

Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Ima KarimahJumat, 06 Juni 2025 18:56 WIB
Kemenag Gelar Nikah Massal untuk 100 Pasangan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad

ratecard

JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar Nikah Massal untuk 100 pasangan calon pengantin (catin) di Kantor Kemenag RI, Jakarta Pusat, pada 28 Juni 2025. Acara ini akan disaksikan langsung oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar.

Pendaftaran dibuka hingga 20 Juni 2025, dan bisa dilakukan melalui KUA sesuai domisili atau secara daring lewat aplikasi Simkah.

 “Kegiatan ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya nikah. Kami ingin mempermudah akses ke pernikahan sah secara agama dan negara,” ujar Dirjen Bimas Islam, Abu Rokhmad, Kamis (5/6).

Syarat Dokumen:

1.Catin wajib melampirkan dokumen sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024, di antaranya:

2.Surat pengantar nikah dari kelurahan

3.Fotokopi KTP, KK, akta kelahiran

4.Surat persetujuan catin dan izin orang tua (jika di bawah 21 tahun)

5.Surat rekomendasi nikah (jika di luar domisili)

6.Surat keterangan sehat

7.Surat izin atasan bagi anggota TNI/Polri

8.Akta cerai atau kematian (bagi janda/duda)

9.Dispensasi kawin (jika belum 19 tahun)

10.Seluruh peserta juga wajib mengikuti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) sebelum akad nikah.

Selain mendapatkan buku nikah resmi, setiap pasangan akan menerima paket mahar dan suvenir gratis dari panitia.

 “Pernikahan sah akan memberikan perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak. Ini bagian dari upaya membangun keluarga yang sehat dan bermarta

bat,” jelas Abu.

Pilihan Untukmu