
JAKARTA – Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) tengah mematangkan regulasi untuk menghadirkan sistem akses jurnal ilmiah berbasis satu pintu bagi seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Rencana ini dibahas dalam rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga pada Senin (2/6) di Kantor Kemenko PMK, Jakarta.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama, Ojat Darojat, menyampaikan bahwa integrasi akses jurnal ini bertujuan mengurangi ketimpangan kualitas riset antarperguruan tinggi dan meningkatkan efisiensi anggaran.
“Saat ini akses jurnal masih dikelola secara mandiri oleh masing-masing kampus. Kampus kecil kesulitan berlangganan jurnal berkualitas karena keterbatasan dana. Kami ingin semua perguruan tinggi memiliki akses yang setara terhadap referensi ilmiah,” ujar Ojat.
Melalui sistem one gate reference, seluruh civitas akademika termasuk mahasiswa, dosen, peneliti, hingga masyarakat umum diharapkan dapat mengakses jurnal internasional secara adil dan efisien. Skema ini juga akan menghubungkan kampus berdasarkan klasterisasi pengguna agar pemanfaatan lebih tepat sasaran.
Dalam rapat tersebut, Kemenko PMK mengusulkan agar sistem jurnal terpadu dituangkan dalam bentuk regulasi formal seperti Peraturan Presiden (Perpres) atau Instruksi Presiden (Inpres), mengingat pentingnya skema ini untuk masa depan pendidikan tinggi nasional.
Perpustakaan Nasional (Perpusnas) diproyeksikan menjadi mitra utama dalam penyediaan infrastruktur dan layanan akses jurnal elektronik, dengan dukungan dari berbagai lembaga riset dan pendidikan.
Pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari Kemendiktisaintek, Kementerian Agama, Perpusnas, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), dan Forum Rektor Indonesia, yang seluruhnya sepakat bahwa pemerataan akses jurnal menjadi langkah strategis dalam mewujudkan kampus berdampak di seluruh Indonesia.