Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 14 Juni 2025

Politik

Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Rampung Sebelum 2026

Mita BerlianaRabu, 11 Juni 2025 23:40 WIB
Revisi UU Pemilu Dinilai Mendesak, Harus Rampung Sebelum 2026

ilustrasi pemilu

ratecard

JAKARTA - Berbagai pihak mendesak percepatan revisi Undang-Undang Pemilu agar bisa selesai sebelum 2026, sehingga dapat diterapkan pada Pemilu 2029. Hal ini mengemuka dalam diskusi Forum Populi yang digelar Populi Center, Rabu (11/6).  

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya menyatakan pemerintah akan menggunakan pendekatan kodifikasi untuk menyusun UU baru yang menyatukan berbagai aturan terkait pemilu. "Fokusnya pada penguatan sistem presidensial, kualitas representasi, dan keselarasan dengan otonomi daerah," jelas Bima.  

Wakil Ketua Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menekankan revisi harus berorientasi pada kepentingan publik. "Perlu jelas tujuannya: merawat demokrasi dan menjaga suara publik," ujarnya.  

Para pakar juga menyoroti pentingnya regulasi teknologi dalam pemilu. Yose Rizal dari Pemilu AI mengingatkan potensi besar teknologi seperti AI, meski perlu diwaspadai risikonya. Sementara Direktur BRIN Moch Nurhasim menekankan perlunya penyelarasan aturan pemilu dan pilkada melalui kodifikasi.  

Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati menegaskan batas waktu 2026 mutlak diperlukan agar revisi bisa diimplementasikan pada Pemilu 2029. "Perlu membangun kepercayaan publik melalui persiapan kerangka hukum, SDM, dan pertimbangan aspek politik teknologi," pungkasnya.  

Peneliti Populi Center Usep Saepul Ahyar menambahkan, pembenahan harus menyeluruh mencakup aspek kultur, struktur, dan regulasi untuk menciptakan sistem pemilu yang lebih baik.

Pilihan Untukmu