
JAKARTA - Komnas Perempuan melalui Komisioner Yuni Asriyanti menyatakan kecaman keras terhadap tindakan oknum anggota Polsek Wewewa Selatan, NTT, yang diduga memerkosa korban pemerkosaan saat melapor. Yuni menegaskan insiden ini sebagai pelanggaran serius terhadap hak atas rasa aman dan keadilan yang seharusnya dijamin negara.
"Lembaga kepolisian seharusnya menjadi tempat paling aman bagi korban untuk mencari keadilan, bukan lokasi terjadinya kekerasan beruntun," tegas Yuni, Rabu (11/6). Kasus ini menambah daftar kekerasan seksual oleh aparat setelah sebelumnya terjadi di Kupang dan Pacitan.
Korban berinisial MML (25) melaporkan pemerkosaan pada Kamis (5/6) sebelum menjadi korban pelecehan oleh Aipda PS yang kini ditahan Propam Polres Sumba Barat Daya selama 30 hari menunggu sidang kode etik.
Komnas Perempuan mendesak pemerintah memastikan pemenuhan hak korban sesuai UU TPKS No.12/2022, meliputi perlindungan, pemulihan, hingga restitusi. "Negara wajib memberikan akses layanan komprehensif bagi korban," tambah Yuni.
Kapolres Sumba Barat Daya AKBP Harianto Rantesalu membenarkan proses hukum sedang berjalan. Kasus ini viral setelah diunggah di media sosial, memicu sorotan publik terhadap perlindungan korban kekerasan seksual di institusi penegak hukum.