
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) memberikan peringatan keras kepada para hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian menyusul keputusan kenaikan gaji hingga 280 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto. Anggota sekaligus juru bicara KY Mukti Fajar Dewata menekankan bahwa peningkatan kesejahteraan hakim harus dibarengi dengan peningkatan komitmen moral.
"KY mengingatkan sekaligus berharap, peningkatan kesejahteraan ini harus diikuti dengan komitmen moral hakim untuk menjaga integritas dan kemandirian," ujar Mukti, Kamis (12/6). Ia menambahkan bahwa kondisi peradilan Indonesia saat ini sedang dalam sorotan publik yang mengharapkan tidak ada lagi praktik korupsi maupun gratifikasi di kalangan aparatur peradilan.
Kebijakan kenaikan gaji hakim ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo dalam acara pengukuhan calon hakim di Mahkamah Agung. Menurut rencana, kenaikan tertinggi mencapai 280 persen akan diberikan kepada hakim junior, sementara pemerintah juga berencana membangun perumahan dinas untuk hakim.
Mukti mengapresiasi langkah pemerintah ini sebagai bentuk perhatian terhadap kesejahteraan hakim. Namun ia menegaskan bahwa kenaikan gaji bukan akhir dari reformasi peradilan. "Publik berharap tidak ada lagi hakim dan aparatur peradilan yang melakukan korupsi dan menerima gratifikasi. Kondisi peradilan di Indonesia yang sedang tidak baik-baik saja," tegas Mukti.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih bersih dan profesional. Dengan gaji yang memadai, diharapkan hakim dapat bekerja secara independen tanpa tekanan ekonomi maupun godaan menerima suap.