Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 14 Juni 2025

Sosial

Mendagri Minta Pemda Segera Terbitkan Regulasi Pembatasan Tempat Merokok

Mita BerlianaKamis, 12 Juni 2025 20:33 WIB
Mendagri Minta Pemda Segera Terbitkan Regulasi Pembatasan Tempat Merokok

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian

ratecard

JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengingatkan seluruh pemerintah daerah di Indonesia untuk segera membuat regulasi pembatasan tempat merokok. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Tito menegaskan pentingnya kebijakan ini untuk mengurangi kebiasaan merokok dan melindungi kesehatan masyarakat.  

Data Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri per Juni 2025 menunjukkan, sebanyak 377 kabupaten/kota telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR, sementara 109 daerah lainnya mengaturnya melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Namun, masih ada 28 daerah yang sama sekali belum memiliki regulasi terkait KTR.  

Tito meminta Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan untuk mengidentifikasi Perda KTR yang bisa dijadikan contoh. Daerah yang dinilai berhasil menerapkan kebijakan ini berpeluang mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat.  

Mantan Kapolri itu juga mengusulkan agar KTR dimasukkan sebagai bagian dari urusan wajib pelayanan dasar bidang kesehatan. Ia meminta Kemenkes dan Komnas Pengendalian Tembakau menyiapkan usulan konkret agar alokasi anggarannya bisa dimasukkan dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Dengan demikian, DPRD dan pemda wajib merealisasikan program tersebut melalui mekanisme follow the money.

Pilihan Untukmu