
PALANGKA RAYA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) dilarang menggunakan pakaian yang menyerupai seragam TNI/Polri maupun lembaga pemerintahan seperti Kejaksaan. Penegasan ini disampaikan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar dalam rapat koordinasi pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Bermasalah di Palangka Raya, Jumat (13/6).
Bahtiar menjelaskan bahwa meskipun kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin UUD 1945, aktivitas ormas tetap dibatasi oleh norma dan hukum yang berlaku. Pasal 59 Ayat 1 UU Ormas secara tegas melarang penggunaan atribut yang identik dengan aparat negara. "Ormas tidak boleh pakai pakaian seperti jaksa atau polisi, ini harus ditertibkan," tegas Bahtiar.
Kemendagri mendorong sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk menertibkan ormas yang melanggar aturan maupun yang meresahkan masyarakat. Pembentukan satgas penanganan premanisme dan ormas bermasalah dinilai penting sebagai langkah konkret penegakan hukum.
Larangan ini merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus menghindari kerancuan peran di masyarakat. Kemendagri berkomitmen terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas ormas untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.