
Perusahaan otomotif asal China, BYD, resmi menggugat 37 akun influencer atas dugaan pencemaran nama baik. Tidak hanya itu, BYD juga tengah memantau 126 akun lainnya yang dianggap menyebarkan informasi menyesatkan terkait perusahaan. Langkah hukum ini diumumkan langsung oleh Departemen Hukum BYD melalui akun resmi WeChat pada awal Juni 2025.
Li Yunfei, General Manager Branding dan PR BYD, mengungkapkan bahwa seluruh unggahan serta komentar terkait telah disimpan sebagai bukti hukum. “Kami menghargai kritik dan pengawasan dari media maupun publik, namun kami tidak akan mentolerir konten fitnah atau tuduhan palsu,” tegas Li. Ia menambahkan bahwa tindakan hukum akan terus dilakukan untuk menindaklanjuti kasus ini.
Selain gugatan, BYD juga mengingatkan kembali program insentifnya bagi masyarakat yang melaporkan disinformasi terkait perusahaan. Hadiah yang ditawarkan bervariasi, mulai dari 50.000 hingga 5 juta yuan (sekitar Rp112,2 juta hingga Rp11,2 miliar) bagi laporan yang terbukti valid.
Dalam pernyataannya, BYD mengaku telah menjadi korban serangan daring terorganisasi selama beberapa tahun terakhir. Konten-konten tersebut dinilai mengandung informasi palsu yang merusak citra merek, mengacaukan pasar, serta berdampak buruk bagi industri otomotif secara keseluruhan. Meski demikian, belum ada bukti publik yang menguatkan klaim bahwa serangan tersebut terkoordinasi.
Sejauh ini, proses hukum untuk beberapa kasus masih berjalan. BYD mengungkapkan bahwa sebagian gugatan telah dimenangkan, sementara investigasi lainnya masih terus dilakukan. Namun, belum ada respons terbuka dari para influencer yang digugat, dan detail konten yang menjadi pemicu gugatan juga belum diungkap lebih lanjut.
BYD menegaskan komitmennya untuk terus menangani disinformasi melalui jalur hukum. Perusahaan juga mendorong masyarakat untuk melaporkan konten mencurigakan ke Kantor Anti-Penipuan Berita guna menjaga ekosistem informasi yang sehat.