
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangka HUT ke-498 Ibu Kota. Program yang berlangsung dari 14 Juni hingga 31 Agustus 2025 ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, menjelaskan bahwa program ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda atau bunga keterlambatan. Namun, terdapat ketentuan khusus untuk kendaraan dengan tunggakan lebih dari satu tahun.
"Pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak di atas satu tahun diwajibkan datang langsung ke Samsat Induk, tidak bisa melalui Gerai Samsat, Samsat Keliling, maupun aplikasi SIGNAL," jelas Herlina.
Berikut lokasi Samsat Induk di lima wilayah Jakarta:
- Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
- Jakarta Selatan: Komplek Gedung POLDA Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto
- Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM.13, Cengkareng
- Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav.55, Jatinegara
- Jakarta Utara: Jl. Gunung Sahari No.13, Pademangan
Program ini menjadi kesempatan bagi warga Jakarta untuk melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka dengan lebih ringan, sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak di Ibu Kota.