
BANTUL - Kasus mafia tanah yang menimpa Mbah Tupon, warga Bangunjiwo, Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), terus berkembang dengan ditetapkannya tujuh tersangka oleh Polda DIY. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengungkapkan bahwa aparat penegak hukum telah memproses pengembalian hak atas tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon yang diduga diambil alih secara tidak sah.
Dalam pertemuan tertutup dengan tim hukum pendamping Mbah Tupon pada Jumat (13/6), Bupati Halim menegaskan bahwa Pemkab Bantul akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Proses hukum sedang berjalan, tetapi detailnya merupakan kewenangan penegak hukum," ujarnya. Ia menyarankan media untuk menghubungi Polda DIY guna mendapatkan informasi lebih lanjut.
Kuasa hukum Mbah Tupon, Sukiratnasari, mengonfirmasi bahwa Polda DIY telah menetapkan tujuh tersangka dengan inisial BR, Tr, Ty, FW, IF, MA, dan AR. Namun, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait nama-nama tersebut.
Kasus ini mencuat setelah tanah Mbah Tupon diduga diambil alih oleh oknum mafia tanah dan dijaminkan ke bank tanpa sepengetahuan pemilik sah. Jogja Police Watch (JPW) mendesak Polda DIY untuk segera mengumumkan identitas tersangka guna memberikan kepastian hukum. "Jangan sampai kasus ini terkesan ditunda-tunda," tegas Baharuddin Kamba dari JPW.
Pemkab Bantul telah membentuk tim hukum khusus untuk mendampingi Mbah Tupon dalam memperjuangkan haknya. Proses pengembalian tanah dan penyidikan kasus ini terus dipantau oleh berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi pengawas kepolisian.