
SURABAYA - Langkah tegas Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam menyegel dan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lahan parkir sejumlah toko swalayan yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) mendapat apresiasi luas. Salah satunya dari Pengamat Kebijakan Publik dan Sosiolog UIN Sunan Ampel Surabaya, Andri Arianto, yang menilai tindakan tersebut penting untuk mengatasi praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir (jukir) ilegal.
Andri menegaskan, keresahan warga atas maraknya jukir liar sudah lama terjadi dan jika dibiarkan bisa menggerus kepercayaan publik terhadap hukum dan pemerintah.
“Fenomena jukir liar adalah bentuk pungli. Mereka merasa punya kuasa karena diduga mendapat perlindungan dari oknum aparat atau ormas tertentu. Jika tidak ditindak tegas, maka kepercayaan masyarakat akan hukum bisa terkikis,” ujar Andri, Jumat (13/6).
Ia menyebut, pungli kerap dialami warga bahkan untuk kebutuhan kecil seperti tarik tunai atau belanja minimarket senilai Rp10 ribu, di mana mereka dipaksa membayar parkir hingga lebih dari 10% dari total transaksi. Hal ini menurutnya tidak wajar dan merugikan publik.
Andri memuji teguran langsung Wali Kota Eri sebagai langkah awal yang menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap warganya. Namun, ia menekankan perlunya tindak lanjut yang lebih sistematis dan hukum yang tegas, termasuk peringatan tertulis, sanksi administratif, dan penertiban oleh pihak kepolisian.
Ia juga menyoroti lemahnya posisi warga dalam menghadapi jukir liar dan minimnya informasi publik soal penyelenggaraan parkir resmi yang membuka celah bagi penyimpangan.
“Tukang parkir liar tidak punya dasar hukum, dan tindakan mereka tergolong pungli, bentuk kecil dari korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan bahwa pihaknya menindak pengelola swalayan yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai ketentuan. Ia merujuk pada Perda Nomor 3 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap tempat usaha menyediakan tempat parkir sesuai standar teknis serta petugas parkir resmi, berseragam, dan memakai identitas.
“Kenapa toko swalayan harus menyediakan parkir? Karena itu sudah diatur dalam Perda. Bahkan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, disebutkan bahwa minimarket wajib menyediakan lahan dan petugas parkir resmi,” tegas Eri.
Dengan penegakan perda dan pengawasan ketat, Pemkot Surabaya berharap dapat memberantas praktik parkir liar dan menciptakan lingkungan kota yang tertib, adil, dan berpihak pada warga.