
NAGAN RAYA – Tim gabungan penegak hukum dan otoritas kepabeanan memusnahkan 25 hektare ladang ganja tersembunyi di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, Selasa (24/6/2025). Temuan ini membuka tabir rantai panjang peredaran ganja di Aceh yang kian terstruktur dan masif
Operasi ini merupakan pengembangan dari penindakan 27 kilogram ganja kering yang berhasil disita di Bener Meriah pada 22 Mei 2025. Meski pelaku sempat kabur, tim gabungan dari Kanwil Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, dan Bareskrim Polri berhasil membekuk dua tersangka, YH dan KR, di Lhokseumawe dan Aceh Tengah pada pertengahan Juni.
“Dari pengakuan pelaku, kami menelusuri sumber tanaman hingga menemukan delapan titik ladang di Desa Blang Meurandeh dan Desa Kuta Teungoh,” ujar Muparrih, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas Bea Cukai Aceh.
Operasi darat selama enam hari menembus hutan dan lereng terjal berhasil menguak skala produksi yang mengejutkan. "Ada delapan titik ladang ganja, total luasnya sekitar 25 hektare," tegas Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ladang dimusnahkan langsung di lokasi sebagai bentuk penegasan bahwa negara tidak memberi ruang bagi kejahatan narkotika. Namun, temuan ladang seluas ini memunculkan pertanyaan serius soal pengawasan kawasan pegunungan yang kerap jadi zona abu-abu penyemaian ganja.
Absennya aparat permanen dan minimnya akses infrastruktur di wilayah pedalaman dinilai menjadi faktor lemahnya deteksi dini. Pemerintah dinilai perlu memperkuat pendekatan kesejahteraan dan membuka ekonomi alternatif bagi warga lokal agar tak tergoda ikut serta dalam jaringan tanam-olah ganja.
Operasi ini melibatkan sinergi besar antara Bea Cukai Aceh, Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Meulaboh, Bareskrim Mabes Polri, Polda Aceh, hingga Polres Nagan Raya menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika di Aceh kini tak lagi sporadis, namun mulai menata pola operasi sistematis.