
JAKARTA – Rencana Pemprov DKI Jakarta menunjuk 40 sekolah swasta sebagai penyelenggara pendidikan gratis mulai 2025 menuai perhatian. Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI, Subki, mengungkap sejumlah kriteria yang dipakai untuk menentukan sekolah mana saja yang bisa ikut program ini.
Menurut Subki, program hanya menyasar sekolah swasta yang berada di wilayah kelurahan tanpa sekolah negeri, serta kawasan dengan kondisi sosial ekonomi yang membutuhkan dukungan. Meski demikian, beberapa sekolah di wilayah yang tergolong lebih baik juga dipertimbangkan agar tetap menjamin akses pendidikan yang merata.
Namun, belum semua nama sekolah diumumkan ke publik. Pemprov DKI masih menunggu penetapan melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Subki menegaskan bahwa tidak semua sekolah swasta wajib ikut. Sekolah elite misalnya, dinilai tidak akan bersedia. Program ini memang ditujukan kepada sekolah-sekolah dengan standar "middle to low" agar sejalan dengan tujuan membuka akses pendidikan bagi siswa kurang mampu.
“Dinas punya niat baik, sekolah harus merespons dengan baik, dan warga juga punya harapan yang sama. Jadi semua pihak harus saling mendukung,” kata Subki, Kamis (26/6/2025).
Kritik muncul karena mekanisme seleksi dan transparansi sekolah penerima program belum dibuka secara jelas ke masyarakat. Selain itu, belum ada penjelasan rinci mengenai bagaimana skema pembiayaan akan diterapkan, serta bagaimana kualitas pendidikan akan dijaga di sekolah swasta penerima program.
Dinas Pendidikan DKI akan bertanggung jawab mengevaluasi sekolah yang bergabung dalam program ini. Jika kualitas tak terpenuhi, kerja sama dapat dihentikan.
Program percontohan ini menjadi bagian dari Raperda Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah digodok DPRD dan ditarget rampung dua bulan ke depan. Pemerintah mengklaim langkah ini untuk menanggulangi problem klasik: siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, terutama di jenjang SMP dan SMA.