
JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa proses pembahasan pajak bagi pedagang online di marketplace seperti Tokopedia dan Shopee sudah berlangsung lama. Ia menyebut Kementerian Perdagangan (Kemendag) sempat dilibatkan pada awal proses, namun kini kebijakan tersebut sepenuhnya ditangani oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
"Awal-awal (Kemendag dilibatkan), kan prosesnya itu lama. Proses pembahasannya sudah lama," ujar Budi saat ditemui di Jakarta, Kamis (26/6).
Namun, Budi enggan merinci sejak kapan pembahasan dimulai maupun bagaimana dampaknya terhadap pelapak. Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil finalisasi dan dampak kebijakan tersebut.
Pernyataan Mendag itu memperkuat keterangan DJP yang sebelumnya membenarkan adanya rencana pungutan pajak terhadap pedagang online dengan omzet tertentu. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, pajak ini ditujukan untuk menciptakan keadilan antara UMKM online dan offline.
Pungutan diperkirakan sebesar 0,5% dari pendapatan penjual dengan omzet tahunan antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, dan akan dipotong langsung oleh platform marketplace seperti Shopee, Lazada, dan Tokopedia. Pedagang kecil dikabarkan akan dikecualikan dari pajak ini, namun batas kriteria pedagang kecil belum dirinci.
DJP menyatakan aturan resmi akan diumumkan secara terbuka setelah proses finalisasi rampung.