
YOGYAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) menegaskan bahwa setiap praktik penyadapan oleh lembaga penegak hukum harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan Dirjen Infrastruktur Digital Kemenkomdigi Wayan Toni Suprianto menanggapi nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung dengan sejumlah operator seluler terkait penguatan fungsi intelijen.
"Mekanisme penyadapan harus sesuai aturan. Penyelenggara telekomunikasi hanya bisa memberikan data berdasarkan ketentuan hukum," tegas Toni di Yogyakarta, Sabtu (28/6). Meski mengaku belum mengetahui detail MoU tersebut, Toni menekankan prinsip perlindungan data pelanggan sebagai mandat utama UU Telekomunikasi.
Kemenkomdigi memastikan tidak ada penyadapan yang dilakukan tanpa proses hukum yang sah. Toni mencontohkan bahkan KPK harus mendapat izin dari dewan pengawas untuk melakukan penyadapan. Operator telekomunikasi diwajibkan menjaga kerahasiaan data pelanggan, kecuali dalam kondisi khusus yang diatur undang-undang untuk kepentingan penegakan hukum.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen telah menjalin kerja sama dengan empat operator besar - Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XL Axiata - untuk memperkuat sistem pertukaran informasi guna mendukung kebutuhan intelijen. Kemenkomdigi terus memantau implementasi kerja sama ini untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap privasi masyarakat.