Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 05 Juli 2025

Hukum

MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Mita BerlianaSelasa, 01 Juli 2025 23:19 WIB
MA Tolak Kasasi Harvey Moeis, Hukuman 20 Tahun Penjara Tetap Berlaku

Harvey Moeis

ratecard

JAKARTA - Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan olehnya dan Kejaksaan Agung. Putusan ini mengukuhkan vonis Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara Rp420 miliar.  

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 23 Desember 2024 menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara kepada Harvey, jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta 12 tahun. Namun, vonis ini menuai kritik publik termasuk dari Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan ketidakpuasan dan mendorong Kejagung untuk mengajukan banding.  

Pada tingkat banding, hukuman Harvey diperberat menjadi 20 tahun penjara plus denda Rp1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti Rp420 miliar. Majelis hakim banding menilai perbuatan Harvey telah "menyakiti hati rakyat" di tengah kondisi ekonomi yang sulit.  

Dalam putusan kasasi yang dibacakan 25 Juni 2025, MA menegaskan penolakan terhadap upaya hukum Harvey. Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto beserta majelis menyatakan amar putusan "Tolak", sehingga vonis 20 tahun penjara kini berkekuatan hukum tetap.  

Kasus ini bermula ketika Harvey sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) diduga bekerja sama dengan mantan Dirut PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani mengakomodasi pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. Harvey disebut mengorganisir beberapa smelter untuk menyetor sebagian keuntungannya yang kemudian dikelola sebagai dana CSR fiktif melalui PT QSE.  

Dari skema ini, Harvey dan manajer PT QSE Helena Lim dianggap telah mengeruk keuntungan tidak sah senilai Rp420 miliar. Selain hukuman penjara, Harvey juga wajib membayar uang pengganti. Jika gagal, harta bendanya akan disita dan hukumannya bisa bertambah 10 tahun.  

Putusan MA ini menutup semua upaya hukum Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, dalam kasus korupsi yang telah berproses sejak 2024. Vonis 20 tahun penjara menjadi akhir dari perjalanan kasus yang sempat menuai kontroversi akibat vonis pertama yang dianggap terlalu ringan.

Pilihan Untukmu