Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 05 Juli 2025

Property

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Alih Negara

Mita BerlianaSelasa, 01 Juli 2025 23:23 WIB
Kementerian ATR/BPN Bantah Isu Tanah Tak Bersertifikat Akan Diambil Alih Negara

sertifikat tanah wakaf

ratecard

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah kabar yang menyebut tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai tahun 2026. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.  

"Informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 akan diambil negara itu tidak benar," tegas Asnaedi dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7). Ia menjelaskan bahwa girik, verponding, dan dokumen hak lama lainnya bukanlah bukti kepemilikan tanah, melainkan petunjuk adanya bekas hak atas tanah berdasarkan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA).  

Asnaedi menekankan bahwa negara tidak akan merampas tanah yang masih menggunakan girik atau bukti hak lama. "Selama pemilik masih menguasai tanahnya, tidak ada alasan bagi negara untuk mengambilnya," jelasnya.  

Meski demikian, Pasal 96 PP No. 18 Tahun 2021 memang mengatur bahwa bukti kepemilikan tanah bekas hak adat wajib didaftarkan dalam waktu lima tahun sejak aturan berlaku, yang jatuh pada 2026. Pemerintah mendorong pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum kepada pemilik.  

"Kami mengimbau masyarakat tidak khawatir, tetapi segera menyertifikatkan tanahnya. Tujuannya memberikan perlindungan hukum, bukan mencabut hak kepemilikan," pungkas Asnaedi.

Pilihan Untukmu