Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 05 Juli 2025

Hukum

Mantan Pejabat Kominfo Bentuk Geng Pelindung Situs Judi Online Sebulan Setelah Menjabat

Mita BerlianaKamis, 03 Juli 2025 00:07 WIB
Mantan Pejabat Kominfo Bentuk Geng Pelindung Situs Judi Online Sebulan Setelah Menjabat

Denden Imadudin Soleh

ratecard

JAKARTA - Terdakwa Denden Imadudin Soleh mengaku telah membentuk sebuah "geng" yang bertugas melindungi situs judi online atau judol agar tidak terblokir. Pembentukan "geng" ini dilakukan pada Oktober 2023, hanya satu bulan setelah Denden menjabat sebagai Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo, yang kini berganti nama menjadi Kementerian Komdigi. Pengakuan ini disampaikan Denden saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam kasus perlindungan situs judol di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (2/7).

Denden menjelaskan, tim tersebut terdiri dari empat orang, termasuk dirinya. Anggota lainnya adalah Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, dan Fakhri Dzulfiqar, yang juga kini berstatus terdakwa. Ketiganya merupakan anak buah Denden di Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Kementerian Kominfo.

"Yang di tim tugas tersebut berisi empat orang. Tiga orang ini sebetulnya mengumpulkan hasil patroli dan hasil aduan masyarakat dan sebelum dilakukan pengiriman kepada tim infrastruktur untuk diblokir, mereka melakukan filtering seperti itu," jelas Denden.

Dari praktik melindungi situs-situs judol ini, Denden mengaku mendapatkan imbalan setiap bulannya. Tarif yang mereka patok berkisar antara Rp 2 juta hingga Rp 4 juta per situs. "Waktu itu memang kami memperoleh, jika bisa dilakukan penjagaan, biasanya di akhir bulan kami mendapatkan uang hasil penjagaan tadi itu untuk dibagi berempat," ungkapnya.

Selama menjabat, Denden tidak mengingat secara pasti berapa banyak situs judol yang telah dilindungi, namun ia menaksir jumlahnya sekitar 500 situs. Denden juga mengungkapkan bahwa ketiga anak buahnya, yaitu Yoga, Yudha, dan Fakhri, telah lebih dulu terlibat dalam praktik perlindungan situs judol saat Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal masih dijabat oleh seseorang bernama Taruli.

"Waktu itu kebetulan sebetulnya posisi saya menggantikan ketua tim yang sebelumnya, di mana Yoga, Yudha, Fakhri itu adalah sebagai anggota tim yang sudah berjalan," kata Denden. "Dan disampaikan pada saat itu, ketua tim yang lama pun sudah melakukan penjagaan itu. Sehingga saya hanya mengajak saudara Yudha, Yoga, dan Fakhri, tidak mengajak yang lain," tambahnya. Taruli sendiri disebut-sebut masih berstatus sebagai pegawai Kementerian Komdigi.

Kasus perlindungan situs judol yang tengah bergulir di PN Jakarta Selatan melibatkan setidaknya empat klaster. Klaster pertama adalah koordinator dengan terdakwa Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas. Klaster kedua melibatkan para eks pegawai Kementerian Kominfo, yakni terdakwa Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.

Klaster ketiga adalah agen situs judol yang terdiri dari terdakwa Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, dan Ferry alias William alias Acai. Terakhir, klaster keempat adalah tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau para penampung hasil melindungi situs judol, dengan terdakwa yang baru diketahui adalah Rajo Emirsyah, Darmawati, dan Adriana Angela Brigita.

Dalam perkara ini, Denden dan rekan-rekannya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pilihan Untukmu