
JAKARTA - Pemerintah akan mengambil alih lahan milik masyarakat yang dibiarkan menganggur selama dua tahun berturut-turut. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, dengan tujuan mencegah konflik agraria dan menjaga keadilan dalam pengelolaan tanah.
Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menjelaskan bahwa proses pengambilalihan tidak akan dilakukan secara sepihak. "Ada masa tunggu dua tahun sejak diterbitkannya hak, serta tiga kali peringatan sebelum lahan benar-benar diambil alih," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (16/7). Pemerintah mencatat terdapat 1,4 juta hektar tanah telantar dari total 55,9 juta hektar lahan bersertifikat di Indonesia.
Kebijakan ini juga akan menyasar pengelolaan lahan yang melebihi kewenangan. "Jika ada pihak yang mendapat hak kelola 100.000 hektar tapi menguasai 150.000 hektar, kelebihan 50.000 hektar akan dikembalikan ke negara," tegas Hasan. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya telah menyampaikan langkah ini sebagai upaya optimalisasi pemanfaatan tanah dan mencegah penelantaran aset negara.
Masyarakat pemilik lahan diimbau untuk segera memanfaatkan tanahnya sesuai peruntukan agar tidak terkena kebijakan ini. Pemerintah menjamin proses pengambilalihan akan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.