
DENPASAR – Dua pelaku pencurian ban dan pelek mobil Toyota Innova di area parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, akhirnya ditangkap polisi. Kedua tersangka, IGYPAP (26) dan MA (26), mengaku melakukan aksi tersebut karena terdesak utang akibat kekalahan dalam judi online.
Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan menggunakan metode *scientific crime investigation* dan pemeriksaan rekaman CCTV. IGYPAP diamankan di Kecamatan Kuta Utara pada Rabu (16/7/2025), sementara MA ditangkap sehari kemudian di lokasi serupa.
Kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian serupa di dua lokasi lain di Denpasar dan Badung. Dalam aksinya, IGYPAP bertindak sebagai pelaku utama, sedangkan MA bertugas mengawasi sekitar dengan imbalan Rp800.000 yang rencananya digunakan untuk melunasi utang.
Kasus ini viral setelah video mobil Toyota Innova tanpa ban beredar di media sosial. Korban, I Kadek K (45), baru menyadari kehilangan saat hendak menjemput turis di terminal kedatangan bandara.
Kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.