
BOGOR - Polisi berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di Kampung Cibeureum, Desa Cileungsi Kidul, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Satu pelaku berinisial JT ditangkap saat sedang memindahkan gas dari tabung tiga kilogram ke tabung 12 kilogram menggunakan pipa besi yang dimodifikasi menyerupai alat suntik.
Kapolsek Cileungsi Komisaris Polisi Edison menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Tim penyidik melakukan pengamatan selama tiga hari sebelum akhirnya menangkap JT di rumahnya pada Sabtu (26/7/2025). "Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, pelaku kita amankan," kata Edison dalam keterangannya, Senin (28/7/2025).
Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 42 tabung gas ukuran 12 kilogram, 68 tabung gas ukuran tiga kilogram, 16 buah alat suntik modifikasi, satu unit mobil pikap, satu unit freezer, dan satu unit becak motor.
Edison mengungkapkan bahwa aksi pengoplosan ini melibatkan dua orang. Selain JT yang bertugas sebagai pengoplos, terdapat seorang rekan berinisial JP yang bertugas mengawasi lapangan. Namun, JP berhasil melarikan diri saat penggerebekan berlangsung. "Kita masih melakukan pengejaran terhadap yang bersangkutan," tambah Edison.
Saat ini, JT telah diamankan di Mapolsek Cileungsi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat akan maraknya praktik pengoplosan gas bersubsidi yang tidak hanya merugikan negara tetapi juga membahayakan konsumen.