
ACEH - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menahan dua pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe. Proyek ini menggunakan anggaran APBN Tahun 2021 dan 2022 yang dikelola oleh Balai Penyediaan Perumahan Provinsi Aceh.
Dua tersangka yang ditahan adalah TF, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I yang kini menjabat sebagai Plt Kepala Subdirektorat Perencanaan Teknis Perumahan Perkotaan, serta BP, mantan penandatangan Surat Perintah Membayar (SPM) yang saat ini menjadi Kepala Subbagian Umum dan Tata Usaha di Balai Penyediaan Perumahan Wilayah Sumatera I.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Therry Gautama, menjelaskan bahwa kedua pejabat awalnya diperiksa sebagai saksi sebelum statusnya ditingkatkan menjadi tersangka. Mereka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe selama 20 hari ke depan.
Sebelumnya, kejaksaan juga telah menahan AR sebagai pelaksana proyek pembangunan rumah susun tersebut. Sementara itu, pemeriksaan terhadap H, Direktur PT Sumber Alam Sejahtera selaku pemenang tender proyek, terpaksa dijadwal ulang karena yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan dengan alasan acara keluarga.
Therry Gautama mengajak masyarakat Lhokseumawe untuk mendukung langkah kejaksaan dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. Kasus ini menambah daftar tindak pidana korupsi di Lhokseumawe setelah sebelumnya terungkap kasus korupsi proyek lampu jalan yang juga melibatkan aparat sipil negara.