
JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan mekanisme pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang ditujukan untuk mengakomodasi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang belum berhasil diangkat menjadi ASN. Skema ini dipaparkan dalam Sosialisasi Pengadaan PPPK Paruh Waktu yang digelar secara daring pada Selasa (29/7/2025).
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menjelaskan bahwa PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja secara paruh waktu, dengan upah yang disesuaikan pada ketersediaan anggaran instansi pemerintah. Skema ini hadir sebagai solusi bagi instansi pusat dan daerah yang memiliki keterbatasan belanja pegawai, namun tetap memerlukan ASN tambahan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik.
Aba menegaskan bahwa pengadaan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk penataan pegawai non-ASN pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024. Mekanisme ini diperuntukkan bagi peserta seleksi CASN 2024, baik untuk jalur PPPK maupun CPNS, yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak mendapat penempatan pada formasi yang tersedia.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi. Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” ujar Aba.
Keberadaan skema ini dinilai penting untuk menjembatani kebutuhan ASN dan keberlanjutan pelayanan publik di tengah keterbatasan anggaran. Selain itu, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga memberikan kepastian dan perlindungan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah namun belum mendapat status kepegawaian tetap.
Kementerian PANRB menekankan bahwa pelaksanaan skema ini tetap mengedepankan asas keadilan, transparansi, serta efektivitas anggaran. Mekanisme pengadaan akan dilakukan sesuai regulasi dan terus dipantau agar pelaksanaan di lapangan tidak menyimpang dari tujuan utamanya, yaitu memberikan kepastian bagi tenaga non-ASN dan mendukung pelayanan publik yang optimal.