
JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemutaran musik di acara nonkomersial seperti pernikahan dan hajatan tidak dikenakan kewajiban royalti. Hal ini berbeda dengan tempat usaha komersial seperti kafe, restoran, atau hotel yang wajib membayar royalti karena memutar musik untuk tujuan bisnis.
"Untuk acara pernikahan tidak ada royalti. Kalau kafe dan restoran memang wajib karena bersifat komersial," kata Supratman usai acara Hari Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/8/2025).
Meski demikian, Supratman menekankan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), agar penerapan aturan royalti tidak memberatkan. "Pemerintah tidak buta dalam menerapkan aturan. Kami mendengarkan semua pihak dan tidak ingin membebani UMKM," ujarnya.
Royalti musik di Indonesia diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Selain itu, Indonesia juga terikat dengan Konvensi Bern, sebuah perjanjian internasional yang mengatur perlindungan hak cipta, termasuk royalti atas penggunaan musik di ruang publik.
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum HAM, Agung Damarsasongko, sebelumnya menjelaskan bahwa meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify atau YouTube Premium, mereka tetap harus membayar royalti jika memutar musik di tempat usaha. "Layanan streaming bersifat personal. Pemutaran musik di ruang publik untuk tujuan komersial memerlukan lisensi tambahan," kata Agung.
Supratman juga menyatakan rencana untuk mengaudit Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) guna memastikan transparansi dalam pembayaran royalti kepada pencipta dan pemilik hak cipta. "Kami akan memastikan mekanisme pembayaran royalti berjalan adil dan akuntabel," tegasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat melindungi hak cipta musisi dan pencipta lagu sekaligus tidak memberatkan pelaku usaha, terutama UMKM, dalam menjalankan aktivitas bisnis mereka.