
GUNUNGKIDUL - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengimplementasikan putusan Mahkamah Konstitusi dengan mengisi kolom agama pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) warga dengan 'Penganut Kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa'.
Berdasarkan data yang dihimpun, saat ini sudah ada 233 orang yang telah melakukan perubahan data kependudukan tersebut. Kepala Disdukcapil Gunungkidul, Markus Tri Munarja, menjelaskan bahwa para penganut kepercayaan ini tersebar di 10 dari total 18 Kapanewon (kecamatan) yang ada di kabupaten tersebut.
Perubahan data ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XIV/2016 yang mengakui hak para penganut aliran kepercayaan untuk dicantumkan dalam dokumen kependudukan. Untuk dapat mengubah kolom agamanya, seorang penganut kepercayaan harus tergabung dalam organisasi yang telah terdaftar secara resmi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Pemerintah daerah setempat telah aktif melakukan sosialisasi dan berkolaborasi dengan komunitas kepercayaan untuk mendorong para penghayat agar tidak ragu mengubah statusnya, karena identitas mereka telah diakui secara legal oleh negara.
Di Gunungkidul, terdapat lima paguyuban penganut kepercayaan yang diakui, yaitu Palang Putih Nusantara, Sumarah, Mardi Santosa Ning Budi, Pran Soeh, dan Kodrating Pangeran, yang semuanya berada di bawah naungan Majelis Luhur Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa (MLKI).