
JAKARTA - Aktivitas bongkar muat batu bara curah di pagar beton pesisir perairan Cilincing, Jakarta Utara, telah menyebabkan penurunan drastis pendapatan nelayan setempat. Seorang nelayan bernama Boy (30) mengungkapkan bahwa sebelumnya ia bisa mendapatkan penghasilan antara Rp 3-5 juta per hari, namun kini pendapatannya hanya sekitar Rp 50.000 setelah seharian melaut.
Perubahan ini terjadi karena jenis ikan yang berhasil ditangkap berubah menjadi ikan beseng yang harganya hanya Rp 1.000 per kilogram, berbeda dengan sebelumnya yang bisa menangkap berbagai jenis ikan seperti cakalang, tembang putih, teri, dan cumi-cumi.
Perubahan ini terjadi karena jenis ikan yang berhasil ditangkap berubah menjadi ikan beseng yang harganya hanya Rp 1.000 per kilogram, berbeda dengan sebelumnya yang bisa menangkap berbagai jenis ikan seperti cakalang, tembang putih, teri, dan cumi-cumi.
Boy menyatakan bahwa aktivitas bongkar muat batu bara tersebut telah mencemari perairan sekitar dengan limbah, membuat air laut menjadi berminyak dan memengaruhi hasil tangkapan nelayan. Pagar beton yang dibangun sejak Mei 2025 kini telah mencapai panjang sekitar tiga kilometer yang menjorok dari daratan ke tengah laut, dengan tiga struktur yang beroperasi sebagai tempat penampungan batu bara curah.
Menanggapi keluhan ini, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pagar beton tersebut telah memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin perusahaan, AMDAL, dan izin lingkungan. Karena perizinan sudah lengkap, KKP tidak dapat mengambil tindakan terhadap operasional pagar beton tersebut.
Menanggapi keluhan ini, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono menyatakan bahwa pagar beton tersebut telah memiliki perizinan lengkap, termasuk persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin perusahaan, AMDAL, dan izin lingkungan. Karena perizinan sudah lengkap, KKP tidak dapat mengambil tindakan terhadap operasional pagar beton tersebut.