Breaking News :
KanalLogoLogo
Sabtu, 06 September 2025

Hukum

KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Jutaan hingga Puluhan Miliar

Ima KarimahJumat, 05 September 2025 09:47 WIB
KPK Gelar Lelang Barang Rampasan Negara Senilai Jutaan hingga Puluhan Miliar

Barang Lelang KPK

ratecard

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap pada Rabu, 17 September 2025. Lelang digelar melalui perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara daring di situs resmi lelang.go.id.

Sebelum lelang berlangsung, KPK membuka kesempatan bagi calon peserta untuk melihat langsung objek (aanwijzing) pada Kamis, 11 September 2025, pukul 10.00-15.00 WIB, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, Jalan Dewi Sartika No. 68, Cawang, Jakarta Timur. Informasi tambahan mengenai objek lelang dapat diperoleh melalui jaksa KPK, yakni Leo Manalu (0811603665), Aryaguna (081350115709/087883360290), serta Anggiat Sautma (082217100992).

Barang rampasan yang akan dilelang mencakup aset bergerak dan tidak bergerak. Objek tersebut meliputi tanah dan bangunan di Jakarta, Bogor, Bandung, Cirebon, hingga Bali; unit apartemen dan rumah susun; kendaraan bermotor; perhiasan emas; serta barang elektronik seperti gawai, laptop, dan perangkat forensik. Nilai limit bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan miliar rupiah, tergantung jenis objek dan lokasinya.

Lelang dilaksanakan dengan mekanisme closed bidding melalui aplikasi dan situs resmi KPKNL. Peserta wajib menyetor uang jaminan sesuai ketentuan masing-masing objek, dengan batas waktu maksimal satu hari sebelum pelaksanaan. Uang jaminan harus disetorkan ke rekening virtual account dan efektif diterima KPKNL.

KPK menegaskan peserta wajib memiliki akun terverifikasi di situs lelang.go.id serta memahami tata cara, syarat, dan panduan penggunaan yang tersedia di laman tersebut. Seluruh biaya transaksi perbankan ditanggung peserta, dan jika terjadi pembatalan atau penundaan, tidak ada tuntutan yang dapat diajukan kepada KPK, pejabat lelang, maupun KPKNL.

Melalui mekanisme ini, KPK memastikan proses lelang berlangsung transparan dan akuntabel. Seluruh hasil penjualan akan langsung disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana korupsi.

Pilihan Untukmu