Breaking News :
KanalLogoLogo
Selasa, 07 Oktober 2025

Sosial

Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Ima KarimahSenin, 29 September 2025 20:46 WIB
Tarif Listrik Triwulan IV 2025 Dipastikan Tetap, Pemerintah Jaga Daya Beli Masyarakat

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami perubahan.

ratecard

JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PT PLN (Persero) pada Triwulan IV (Oktober-Desember) 2025 tidak mengalami perubahan. Keputusan ini diumumkan oleh Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, di Jakarta, Rabu (24/9).

Tri menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik (tariff adjustment) bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Berdasarkan realisasi indikator ekonomi tersebut, tarif listrik seharusnya naik pada Triwulan IV. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahannya demi menjaga daya beli masyarakat.

“Dengan mempertahankan tarif listrik hingga akhir tahun, kami ingin memberikan kepastian dan stabilitas bagi masyarakat serta dunia usaha,” ujar Tri. Ia menambahkan, tarif untuk pelanggan bersubsidi juga tidak berubah. Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan rumah tangga miskin, sosial, industri kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk tetap menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Penetapan tarif tetap ini, menurut Tri, merupakan salah satu langkah strategis guna menjaga stabilitas ekonomi nasional, terutama di tengah dinamika harga energi global yang berpotensi memicu kenaikan biaya produksi listrik.

Sebagai informasi, penerapan tariff adjustment terakhir kali dilakukan pada Triwulan III 2022 untuk pelanggan rumah tangga 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) serta golongan pelanggan pemerintah (P1, P2, dan P3). Sementara itu, untuk golongan pelanggan lainnya, penyesuaian tarif terakhir diberlakukan pada tahun 2020.

Meski tarif tidak naik, pemerintah bersama PLN tetap melanjutkan upaya peningkatan keandalan pasokan listrik, memperluas akses ke wilayah 3T (terdepan, terluar, tertinggal), serta memperkuat transisi energi. “Kami terus mendorong penggunaan energi baru terbarukan (EBT) dalam bauran energi nasional, sejalan dengan target pengurangan emisi dan keberlanjutan pasokan listrik Indonesia,” tegas Tri.

Pilihan Untukmu